Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Resmi Bergabung ke Partai Gerindra

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:45 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Resmi Bergabung ke Partai Gerindra

MURIANETWORK.COM - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir secara resmi mengukuhkan langkah politiknya dengan bergabung ke Partai Gerindra. Pengumuman dan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) dilakukan di hadapan publik di Alun-alun Sumedang, Jumat (13/2/2026) malam, dengan disaksikan sejumlah pimpinan partai. Keputusan ini diharapkan dapat memperluas ruang kolaborasi untuk pembangunan daerah.

Momen Khidmat di Alun-alun Sumedang

Suasana malam itu terasa khidmat sekaligus semarak. Di bawah langit gelap yang diterangi lampu-lampu, prosesi penyerahan KTA kepada Bupati Dony dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono. Acara ini tak hanya dihadiri oleh masyarakat yang memadati lokasi, tetapi juga oleh sejumlah tokoh nasional partai, seperti Dedi Mulyadi, Maruarar Sirait, dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa. Pagelaran budaya turut menyemarakkan acara, menambah nuansa akar rumput dalam perhelatan politik tersebut.

Sugiono, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas pilihan Bupati Dony. Dia menegaskan bahwa politik dalam pandangan Gerindra adalah sarana perjuangan, sebuah jalan yang dinilainya sejalan dengan komitmen Dony selama ini.

"Dengan bergabungnya Pak Dony ke Partai Gerindra, pembangunan kesejahteraan kemakmuran masyarakat di kabupaten ini semakin meningkat. Kesejahteraan akan lebih baik bagi seluruh warga Kabupaten Sumedang," ucap Sugiono.

Dia melanjutkan dengan penjelasan filosofis mengenai kader partainya. "Bahwa kader Partai Gerindra bukan politisi. Kader Gerindra itu adalah pejuang yang terjun ke kancah politik. Kita tahu dan yakin demokrasi adalah jalan yang kita pilih, terjun ke kancah politik untuk membela kaum yang lemah, kaum yang miskin, dan kaum yang tertindas," tegasnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar