Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:30 WIB
Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (14/2/2026). "Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Penyidikan yang Masih Berlanjut

Penetapan tersangka bukan berarti penyidikan berhenti. Justru, tim penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap jaringan dan alur peredaran narkoba ini secara tuntas. Dua orang, yaitu Miranti Afriana dan Aipda Dianita, telah diambil sampel darah dan rambutnya untuk menjalani tes narkoba. Hasil tes ini dinanti untuk melengkapi alat bukti.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami dengan cermat bagaimana proses perpindahan koper berisi narkoba milik tersangka itu bisa sampai ke kediaman Aipda Dianita. Setiap detail peristiwa ini dicari kejelasannya untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.

Brigjen Eko Hadi Santoso juga menjelaskan pasal yang menjerat mantan Kapolres tersebut. "Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," jelasnya mengenai awal mula barang bukti ditemukan.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro menghadapi tuntutan berat. Dia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang digabungkan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dihubungkan dengan lampiran dalam UU penyesuaian pidana yang sama. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar