Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (14/2/2026). "Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Penyidikan yang Masih Berlanjut
Penetapan tersangka bukan berarti penyidikan berhenti. Justru, tim penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap jaringan dan alur peredaran narkoba ini secara tuntas. Dua orang, yaitu Miranti Afriana dan Aipda Dianita, telah diambil sampel darah dan rambutnya untuk menjalani tes narkoba. Hasil tes ini dinanti untuk melengkapi alat bukti.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami dengan cermat bagaimana proses perpindahan koper berisi narkoba milik tersangka itu bisa sampai ke kediaman Aipda Dianita. Setiap detail peristiwa ini dicari kejelasannya untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.
Brigjen Eko Hadi Santoso juga menjelaskan pasal yang menjerat mantan Kapolres tersebut. "Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," jelasnya mengenai awal mula barang bukti ditemukan.
Jerat Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro menghadapi tuntutan berat. Dia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang digabungkan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dihubungkan dengan lampiran dalam UU penyesuaian pidana yang sama. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Artikel Terkait
Jepang dan Indonesia Pererat Kemitraan Strategis di Bidang Ekonomi, Keamanan, dan Energi
Indonesia Desak PBB Selidiki Kematian Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Kemnaker Tegaskan Aturan Kerja di Hari Libur dan Hak Upah Lembur Pekerja
Netanyahu Tegaskan Perang dengan Iran Berlanjut, Abaikan Sinyal Damai dari Teheran