MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan itu menyusul penyitaan sebuah koper putih miliknya yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika. Penangkapan sang perwira polisi ini dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam pada Rabu (11/2/2026) sore di Tangerang, yang kemudian berkembang dengan temuan barang bukti narkoba di lokasi berbeda.
Dari Penangkapan ke Temuan Koper
Proses penanganan kasus ini berlangsung cepat. Setelah AKBP Didik ditangkap, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim memperoleh informasi penting selama pemeriksaan. Informasi itu mengarah pada keberadaan sebuah koper milik Didik yang diduga kuat berisi barang terlarang. Koper tersebut berada di kediaman seorang polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang.
Tim penyidik pun segera bergerak menuju lokasi. Namun, saat tiba di tempat tujuan, mereka mendapati bahwa koper putih itu telah lebih dulu diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Barang bukti itu kemudian dibawa untuk diperiksa secara menyeluruh.
Isi Koper dan Penetapan Tersangka
Pemeriksaan terhadap koper tersebut membuahkan temuan yang signifikan. Di dalamnya, penyidik menemukan aneka narkoba dengan rincian yang cukup banyak. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Berdasarkan temuan barang bukti inilah, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, status AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Kepastian ini disampaikan langsung oleh pimpinan penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (14/2/2026). "Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Penyidikan yang Masih Berlanjut
Penetapan tersangka bukan berarti penyidikan berhenti. Justru, tim penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap jaringan dan alur peredaran narkoba ini secara tuntas. Dua orang, yaitu Miranti Afriana dan Aipda Dianita, telah diambil sampel darah dan rambutnya untuk menjalani tes narkoba. Hasil tes ini dinanti untuk melengkapi alat bukti.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami dengan cermat bagaimana proses perpindahan koper berisi narkoba milik tersangka itu bisa sampai ke kediaman Aipda Dianita. Setiap detail peristiwa ini dicari kejelasannya untuk membangun konstruksi hukum yang kuat.
Brigjen Eko Hadi Santoso juga menjelaskan pasal yang menjerat mantan Kapolres tersebut. "Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," jelasnya mengenai awal mula barang bukti ditemukan.
Jerat Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro menghadapi tuntutan berat. Dia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang digabungkan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dihubungkan dengan lampiran dalam UU penyesuaian pidana yang sama. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Artikel Terkait
AS Tewaskan Tiga Tersangka Penyulundup Narkoba dalam Operasi di Karibia
Dokumen AS Tautkan Diplomat Oslo Terje Rod-Larsen ke Jaringan Jeffrey Epstein
Kapolri Resmi Buka Pelatihan Instruktur untuk 200 Kader GP Ansor dan Banser di Bantul
Gubernur DKI Beli Bandeng Jumbo 14 Kg untuk Dukung UMKM di Festival Rawa Belong