Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:30 WIB
Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan itu menyusul penyitaan sebuah koper putih miliknya yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika. Penangkapan sang perwira polisi ini dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam pada Rabu (11/2/2026) sore di Tangerang, yang kemudian berkembang dengan temuan barang bukti narkoba di lokasi berbeda.

Dari Penangkapan ke Temuan Koper

Proses penanganan kasus ini berlangsung cepat. Setelah AKBP Didik ditangkap, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim memperoleh informasi penting selama pemeriksaan. Informasi itu mengarah pada keberadaan sebuah koper milik Didik yang diduga kuat berisi barang terlarang. Koper tersebut berada di kediaman seorang polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang.

Tim penyidik pun segera bergerak menuju lokasi. Namun, saat tiba di tempat tujuan, mereka mendapati bahwa koper putih itu telah lebih dulu diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Barang bukti itu kemudian dibawa untuk diperiksa secara menyeluruh.

Isi Koper dan Penetapan Tersangka

Pemeriksaan terhadap koper tersebut membuahkan temuan yang signifikan. Di dalamnya, penyidik menemukan aneka narkoba dengan rincian yang cukup banyak. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.

Berdasarkan temuan barang bukti inilah, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, status AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Kepastian ini disampaikan langsung oleh pimpinan penyidik.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar