MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengimbau seluruh organisasi masyarakat dan elemen warga untuk tidak melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan yang beroperasi di siang hari selama bulan Ramadan. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah potensi kericuhan dan menegaskan bahwa penegakan aturan adalah wewenang penuh aparat. Sebagai gantinya, pemilik usaha diimbau untuk memasang tirai sebagai bentuk penghormatan kepada yang berpuasa.
Larangan Sweeping Sepihak oleh Masyarakat
Melalui Staf Khusus Gubernur, Chico Hakim, Pemprov DKI menegaskan bahwa pengawasan operasional usaha selama Ramadan sepenuhnya berada di tangan otoritas yang berwenang. Tindakan sweeping yang dilakukan kelompok tertentu dinilai berisiko mengganggu ketertiban dan merusak suasana bulan suci.
Chico Hakim menjelaskan, "Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum (seperti satpol PP, dishub, atau kepolisian sesuai Perda terkait), bukan ormas atau kelompok masyarakat secara sepihak."
Dia melanjutkan dengan nada serius, "Aksi sweeping semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, melanggar ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat."
Artikel Terkait
Israel Bantah Tudingan Sepihak Soal Tewasnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Pemerintah Siapkan WFH Nasional untuk Tekan Konsumsi BBM dan Selamatkan APBN
Trump Klaim Perang dengan Iran Akan Berakhir dalam 2-3 Minggu
Turki Akhiri Puasa 24 Tahun, Lolos ke Piala Dunia 2026