"Jadi itu mungkin mereka hanya bisa ngomong tok. Kalau menggur ngomong-tok, radio. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa," ungkap Roy Suryo.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi yang berbeda. Pemeriksaan tambahan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan di Polresta Surakarta dengan sepuluh pertanyaan itu bukanlah tanpa alasan. Langkah itu ditempuh secara prosedural untuk memenuhi petunjuk kejaksaan agar berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menegaskan hal tersebut. "Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada pelapor, yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo, dalam rangka pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI melalui P19 yang kemarin sudah kami terima," jelasnya.
Dengan proses pemenuhan P-19 yang sedang berjalan, Iman memastikan pihaknya akan segera mengirimkan kembali berkas perkara untuk ketiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, sesuai dengan arahan Jaksa Penuntut Umum.
Artikel Terkait
Angin Puting Beliung Terjang Kudus, 221 Rumah Rusak di Empat Desa
DKI Mulai Bangun Zebra Cross di Tebet, Respons Atas Inisiatif Warga
Guru MTs di Depok Diduga Sebar Brosur Jasa Seksual, Mengidap HIV Sejak 2014
Pertamina Bantah Isu Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi