Roy Suryo Kritik Pemeriksaan Ulang Jokowi, Polisi Beralaskan Pemenuhan Petunjuk Kejaksaan

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 02:00 WIB
Roy Suryo Kritik Pemeriksaan Ulang Jokowi, Polisi Beralaskan Pemenuhan Petunjuk Kejaksaan

MURIANETWORK.COM - Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo, mengkritik langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi. Pakar telematika itu menilai pencarian bukti tambahan hingga ke Yogyakarta dan Solo sebagai hal yang menggelikan, terlebih setelah polisi sebelumnya mengklaim telah mengantongi ratusan alat bukti dan puluhan keterangan saksi.

Kritik atas Pemeriksaan Tambahan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mempertanyakan urgensi dari pemeriksaan ulang tersebut. Dari pantauan terhadap perkembangan kasus, muncul kesan bahwa proses penyidikan justru berjalan mundur meski berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Aneh banget, katanya sudah dilimpahkan kok masih ada pertanyaan lagi. Polisi juga katanya masih mencari bukti lagi ke Jogja dan ke Solo. Mau gimana caranya bukti lagi? Katanya sudah ada 719 bukti, 120 sekian saksi, dan 22 ahli," tuturnya.

Sindiran terhadap Profesionalitas Penyidik

Roy Suryo tak segan menyindir metode kerja penyidik, yang dinilainya lebih banyak wacana daripada aksi yang konkret dan terukur. Kritiknya menyentuh aspek konsistensi dan kejelasan arah penyidikan, yang dianggapnya tidak lagi proporsional.

"Jadi itu mungkin mereka hanya bisa ngomong tok. Kalau menggur ngomong-tok, radio. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa," ungkap Roy Suryo.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi yang berbeda. Pemeriksaan tambahan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan di Polresta Surakarta dengan sepuluh pertanyaan itu bukanlah tanpa alasan. Langkah itu ditempuh secara prosedural untuk memenuhi petunjuk kejaksaan agar berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menegaskan hal tersebut. "Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada pelapor, yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo, dalam rangka pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI melalui P19 yang kemarin sudah kami terima," jelasnya.

Dengan proses pemenuhan P-19 yang sedang berjalan, Iman memastikan pihaknya akan segera mengirimkan kembali berkas perkara untuk ketiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, sesuai dengan arahan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar