Kejagung Sita Aset Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp20 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Aset yang disita berupa enam bidang tanah yang total luasnya lebih dari dua hektare.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa nilai penyitaan aset mantan Komisaris Utama PT Sritex ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar.
"Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau enggak salah saya, hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Detail Aset yang Disita
Penyitaan terhadap 6 bidang tanah seluas 20.027 meter persegi ini dilakukan oleh penyidik Kejagung pada 7 Oktober 2025. Tidak hanya tanah, bangunan mewah berupa vila milik Iwan Setiawan Lukminto juga turut disita.
Artikel Terkait
Dua Petinggi Propam Sumut Dicopot Sementara Diduga Langgar Kode Etik
Tawaran Damai Kubus Jokowi Dinilai Sinyal Kelemahan di Kasus Ijazah
Tiga Kunci Dai: Ikhlas, Sabar, dan Teguh di Jalan Dakwah
Jaksa Agung Geser 12 Pejabat Kunci, Ini Daftar Lengkapnya