MURIANETWORK.COM - Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo, mengkritik langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi. Pakar telematika itu menilai pencarian bukti tambahan hingga ke Yogyakarta dan Solo sebagai hal yang menggelikan, terlebih setelah polisi sebelumnya mengklaim telah mengantongi ratusan alat bukti dan puluhan keterangan saksi.
Kritik atas Pemeriksaan Tambahan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mempertanyakan urgensi dari pemeriksaan ulang tersebut. Dari pantauan terhadap perkembangan kasus, muncul kesan bahwa proses penyidikan justru berjalan mundur meski berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Aneh banget, katanya sudah dilimpahkan kok masih ada pertanyaan lagi. Polisi juga katanya masih mencari bukti lagi ke Jogja dan ke Solo. Mau gimana caranya bukti lagi? Katanya sudah ada 719 bukti, 120 sekian saksi, dan 22 ahli," tuturnya.
Sindiran terhadap Profesionalitas Penyidik
Roy Suryo tak segan menyindir metode kerja penyidik, yang dinilainya lebih banyak wacana daripada aksi yang konkret dan terukur. Kritiknya menyentuh aspek konsistensi dan kejelasan arah penyidikan, yang dianggapnya tidak lagi proporsional.
"Jadi itu mungkin mereka hanya bisa ngomong tok. Kalau menggur ngomong-tok, radio. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa. Ngur ngomong-tok itu radio aja bisa," ungkap Roy Suryo.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi yang berbeda. Pemeriksaan tambahan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan di Polresta Surakarta dengan sepuluh pertanyaan itu bukanlah tanpa alasan. Langkah itu ditempuh secara prosedural untuk memenuhi petunjuk kejaksaan agar berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menegaskan hal tersebut. "Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada pelapor, yaitu Bapak Ir. H. Joko Widodo, dalam rangka pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI melalui P19 yang kemarin sudah kami terima," jelasnya.
Dengan proses pemenuhan P-19 yang sedang berjalan, Iman memastikan pihaknya akan segera mengirimkan kembali berkas perkara untuk ketiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, sesuai dengan arahan Jaksa Penuntut Umum.
Artikel Terkait
Food Vlogger Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan
Trump Desak Presiden Israel Beri Amnesti untuk Netanyahu
Menkeu Tegaskan Belum Ada Pengumuman Resmi Calon Komisioner OJK
Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba, Selamatkan Ribuan Warga dari Peredaran Gelap