Di tengah diskusi bertajuk 'Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo' di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu lalu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara. Topiknya? Keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi. Bagi Habiburokhman, sebenarnya kasus seperti ini bisa dihindari andai saja proses hukumnya mengacu pada KUHAP yang baru saja disahkan.
Moderator acara, Total Politik, melemparkan pertanyaan langsung. "Kenapa rehabilitasi yang dipakai Presiden sebagai pisau untuk menegakkan keadilan?" tanyanya.
Habiburokhman tak langsung menjawab. Ia memilih menjelaskan dulu sudut pandang Prabowo.
"Presiden menilainya secara komprehensif," ujarnya, membuka penjelasan.
Lalu ia menyentuh soal tekanan dalam sistem peradilan. "Kita tahu lah, pada akhirnya, posisi seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lalu di-judge bersalah, itu sulit. Baik oleh hakim praperadilan, apalagi hakim perkara pokok. Membuat putusan yang benar-benar merdeka itu berat. Hakim juga manusia, bos. Jangan kita berhenti pada formalisme wah sudah praperadilan, selesai; sudah ada putusan, ya sudah. Nggak gitu logikanya."
Menurutnya, di sinilah peran kepala negara. "Nah, ini yang harus dilihat dan dinilai secara menyeluruh oleh Pak Prabowo," tegasnya.
Artikel Terkait
PDIP Desak Pemerintah Kembalikan TKD, Daerah Rawan Bencana Butuh Daya
Tanah Bergerak di Bogor, 11 Rumah Rusak Diterjang Hujan
Kemarahan Demokrat Picu Shutdown Pemerintahan AS
Cilegon Terendam Lagi, Jalan Raya Anyer Lumpuh Total