Food Vlogger Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:30 WIB
Food Vlogger Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan

MURIANETWORK.COM - Food vlogger William Anderson, yang dikenal dengan nama Codeblu, dilaporkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri oleh brand kue Clairmont. Laporan dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI itu diajukan pada 2 Februari 2026, dengan tuduhan penyebaran informasi tidak benar dan dugaan pemerasan. Konflik ini berawal dari sebuah video review negatif Codeblu tentang produk Clairmont, yang diklaim pihak brand telah menyebabkan kerugian finansial besar dan merusak reputasi mereka.

Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Berujung Laporan

Kuasa hukum Clairmont, Regan Jayawisastra, menjelaskan bahwa laporan terhadap Codeblu, yang berinisial CB dengan nama asli WA, telah diterima dan diproses. Pihaknya menjerat dua pasal dalam laporan tersebut.

"Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan dan Pasal 35," kata Regan di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut penjelasan Regan, akar masalahnya adalah sebuah video yang diunggah Codeblu. Dalam video tersebut, Clairmont dituding melakukan praktik yang sangat merugikan konsumen.

"Klien kami dituduh menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas cake terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display," ucapnya.

Kerugian Miliaran Rupiah di Musim Puncak

Dampak dari video itu bagi Clairmont digambarkan sangat signifikan. Brand yang mengandalkan momentum penjualan di periode tertentu itu mendapati produknya tidak laku dan banyak pesanan dibatalkan. Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, dengan nada prihatin menyebut angka kerugiannya mencapai sekitar Rp5 miliar.

"Kerugian kami itu tidak kecil, ya, karena pada saat kami dicemar itu pas peak season di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, ratusan juta, milyaran inventory, yang mana setelah peak season itu tidak terjual, tapi kami tetap harus bayar supplier, karyawan. Hidup sebagai pengusaha itu tidak gampang," tutur Susana.

Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran dan memberikan efek jera. "Sekarang saya ingin hukum yang bercerita. Saya berharap tidak ada lagi pengusaha yang tercemar nama baiknya di sosmed. Kalau bisa saya yang terakhir," sambungnya.

Dari Komunikasi ke Dugaan Pemerasan

Jalan cerita ini semakin rumit ketika Susana mengungkapkan adanya pertemuan antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan itu, Codeblu disebutkan menyatakan penyesalan atas review yang dibuatnya. Namun, alih-alih diikuti permintaan maaf publik, yang terjadi justru sebaliknya.

Menurut Susana, Codeblu malah menawarkan jasa konsultasi untuk memperbaiki citra Clairmont dengan tarif yang sangat tinggi. Klaim ini diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum Clairmont lainnya, Ikhsan Abdullah.

"Setelah mereka pelajari, menyesal mereka itu si Codeblu. Menyesal yang akhirnya minta maaf. Tapi sebelum minta maaf dia minta uang, dengan dalil bahwa kalau mau takedown postingan, maka harus mengangkatnya jadi konsultan dan membayar Rp350 juta. Jadi memang ini modusnya sudah memeras," terang Ikhsan.

Mediasi Gagal, Jalan Hukum Ditempuh

Sebelum melapor ke Bareskrim, kasus ini sebenarnya sempat berusaha diselesaikan melalui jalur mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Sayangnya, upaya damai itu tidak membuahkan hasil. Regan Jayawisastra mengonfirmasi bahwa tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam mediasi tersebut.

Penyebabnya, menurut pengacaranya, adalah ketidakmampuan pihak Codeblu untuk memenuhi kompensasi yang diminta Clairmont sebagai ganti rugi. "Ketika kami sempat melakukan mediasi, yang bersangkutan tidak juga memiliki kemampuan untuk mengembalikan kerugian yang dialami klien kami," pungkas Regan.

Dengan gagalnya mediasi, laporan ke tingkat yang lebih tinggi pun menjadi pilihan terakhir bagi Clairmont untuk menuntut penyelesaian secara hukum atas kasus yang telah mengguncang bisnis mereka ini.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar