Polisi Selidiki Ayah di TTS yang Beri Miras Sapi pada Bayi 11 Bulan

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:25 WIB
Polisi Selidiki Ayah di TTS yang Beri Miras Sapi pada Bayi 11 Bulan

MURIANETWORK.COM - Seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan telah memaksa anaknya yang masih berusia 11 bulan untuk meminum minuman keras jenis sopi. Peristiwa yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu kini tengah diselidiki secara intensif oleh Kepolisian Resor TTS. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk dikembangkan lebih lanjut.

Penyidikan Masih Berlangsung

Hingga saat ini, pelaku yang berinisial JNK alias Jitro belum ditahan. Menurut Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, penyidik masih melakukan pendalaman mendalam terhadap kasus ini. Untuk sementara, Jitro hanya dikenakan kewajiban untuk melapor.

AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, pihaknya telah memeriksa beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut. "Saksi-saksi sudah kami periksa semua, saksi kami sudah periksa sekitar tiga orang," tuturnya.

Barang Bukti Dikirim ke Laboratorium

Upaya penyidikan tidak hanya berfokus pada keterangan saksi. Polisi juga telah mengambil langkah forensik dengan mengirimkan sampel minuman keras yang digunakan ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kandungan dan jenis alkohol yang dikonsumsi korban.

Secara paralel, kondisi kesehatan bayi korban juga menjadi perhatian utama. Tim penyidik sedang mengecek apakah ada kandungan alkohol dalam tubuh anak tersebut, sebuah langkah krusial yang mencerminkan kehati-hatian dalam proses hukum dan kepedulian terhadap korban.

Momen Viral dan Pengakuan Pelaku

Aksi tak terpuji ini berawal dari sebuah video yang kemudian menyebar luas di platform seperti Facebook dan TikTok. Dalam rekaman itu, terlihat Jitro menggendong anaknya sambil memberinya minuman keras. Viralnya video tersebut mendorong Polres TTS untuk bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, pada Rabu (11/2/2026).

Di hadapan penyidik, Jitro tidak mengelak. Ia mengaku telah melakukan perbuatan itu. "Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi," jelas AKP Pasek Sujana merinci pengakuan tersangka.

Motif yang dikemukakan pelaku terkesan ringan dan tidak bertanggung jawab. Jitro beralasan ia memberikan sedikit miras kepada bayinya hanya untuk "lucu-lucuan" belaka. Insiden memilukan itu, berdasarkan pengakuannya, terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 Wita.

Proses Hukum Menunggu Hasil Lengkap

Dengan berbagai tahap penyidikan yang masih berjalan, kasus ini belum mencapai titik final. Kepolisian tampaknya tidak ingin terburu-buru. Mereka menunggu hasil uji laboratorium dan pemeriksaan medis yang komprehensif sebelum menentukan pasal yang tepat dan langkah hukum selanjutnya. Pendekatan ini menunjukkan prinsip kehati-hatian, memastikan setiap tuntutan didasarkan pada bukti yang kuat dan akurat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar