Momen Viral dan Pengakuan Pelaku
Aksi tak terpuji ini berawal dari sebuah video yang kemudian menyebar luas di platform seperti Facebook dan TikTok. Dalam rekaman itu, terlihat Jitro menggendong anaknya sambil memberinya minuman keras. Viralnya video tersebut mendorong Polres TTS untuk bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, pada Rabu (11/2/2026).
Di hadapan penyidik, Jitro tidak mengelak. Ia mengaku telah melakukan perbuatan itu. "Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi," jelas AKP Pasek Sujana merinci pengakuan tersangka.
Motif yang dikemukakan pelaku terkesan ringan dan tidak bertanggung jawab. Jitro beralasan ia memberikan sedikit miras kepada bayinya hanya untuk "lucu-lucuan" belaka. Insiden memilukan itu, berdasarkan pengakuannya, terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
Proses Hukum Menunggu Hasil Lengkap
Dengan berbagai tahap penyidikan yang masih berjalan, kasus ini belum mencapai titik final. Kepolisian tampaknya tidak ingin terburu-buru. Mereka menunggu hasil uji laboratorium dan pemeriksaan medis yang komprehensif sebelum menentukan pasal yang tepat dan langkah hukum selanjutnya. Pendekatan ini menunjukkan prinsip kehati-hatian, memastikan setiap tuntutan didasarkan pada bukti yang kuat dan akurat.
Artikel Terkait
Bupati Sumedang Tinjau Progres Akhir Perbaikan Jalan Burujul-Sanca
Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Akasaka Jepang
Wamen Sosial Ajak Masyarakat Teladani Tiga Pilar Kepemimpinan Sultan Hasanuddin di Haul ke-465
Dua Prajurit TNI Gugur dalam Insiden Terpisah di Misi UNIFIL Lebanon