Sebelum pernyataan Kerry, jaksa memang sudah menyampaikan tuntutan yang sangat berat. Di ruang sidang yang sama, jaksa dengan tegas menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Landasan hukumnya pun dikemukakan, mulai dari Pasal 603 KUHP hingga UU Tipikor.
Tak cuma 18 tahun penjara, tuntutannya juga mencakup denda Rp 1 miliar. Namun, angka yang paling mencolok adalah uang pengganti yang harus dibayar: Rp 13,4 triliun lebih. Rinciannya, Rp 2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Jaksa menjelaskan, harta benda milik Kerry bisa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara itu. Tapi kalau ternyata tidak cukup? Maka ancamannya bertambah: 10 tahun kurungan lagi akan menanti.
Di sisi lain, jaksa menilai sikap Kerry selama persidangan tidak menunjukkan penyesalan. Hanya satu hal yang dianggap meringankan: ia belum pernah dihukum sebelumnya. Perbuatannya, menurut jaksa, jelas merugikan negara dalam jumlah fantastis dan bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih.
Semua kini tergantung pada majelis hakim. Apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan, ataukah permohonan keadilan Kerry yang akan didengarkan.
Artikel Terkait
Angin Puting Beliung Terjang Kudus, 221 Rumah Rusak di Empat Desa
DKI Mulai Bangun Zebra Cross di Tebet, Respons Atas Inisiatif Warga
Guru MTs di Depok Diduga Sebar Brosur Jasa Seksual, Mengidap HIV Sejak 2014
Pertamina Bantah Isu Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi