Muhamad Kerry Adrianto Riza, sang anak buronan Riza Chalid, harus menghadapi kenyataan pahit. Di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) lalu, jaksa menuntutnya hukuman penjara selama 18 tahun. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Tuntutan itu, bagi Kerry, terasa sangat tidak adil.
Usai sidang, ia menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, fakta persidangan justru diabaikan.
Kerry pun memohon keadilan. Ia bahkan berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan melihat kasusnya.
Ia tak banyak berkomentar lebih lanjut. Hanya berpesan tentang keadilan dan ketabahan, seraya mengutip ayat Al-Qur'an bahwa di balik kesulitan pasti ada kemudahan. "Semoga Allah melindungi kita semua," tutupnya.
Artikel Terkait
Bupati Sumedang Tinjau Progres Akhir Perbaikan Jalan Burujul-Sanca
Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Akasaka Jepang
Wamen Sosial Ajak Masyarakat Teladani Tiga Pilar Kepemimpinan Sultan Hasanuddin di Haul ke-465
Dua Prajurit TNI Gugur dalam Insiden Terpisah di Misi UNIFIL Lebanon