Muhamad Kerry Adrianto Riza, sang anak buronan Riza Chalid, harus menghadapi kenyataan pahit. Di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) lalu, jaksa menuntutnya hukuman penjara selama 18 tahun. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Tuntutan itu, bagi Kerry, terasa sangat tidak adil.
Usai sidang, ia menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, fakta persidangan justru diabaikan.
"Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini,"
Kerry pun memohon keadilan. Ia bahkan berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan melihat kasusnya.
"Saya mohon keadilan untuk saya, saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan obyektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,"
Ia tak banyak berkomentar lebih lanjut. Hanya berpesan tentang keadilan dan ketabahan, seraya mengutip ayat Al-Qur'an bahwa di balik kesulitan pasti ada kemudahan. "Semoga Allah melindungi kita semua," tutupnya.
Vonjatan Berat dan Denda Triliunan Rupiah
Sebelum pernyataan Kerry, jaksa memang sudah menyampaikan tuntutan yang sangat berat. Di ruang sidang yang sama, jaksa dengan tegas menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Landasan hukumnya pun dikemukakan, mulai dari Pasal 603 KUHP hingga UU Tipikor.
Tak cuma 18 tahun penjara, tuntutannya juga mencakup denda Rp 1 miliar. Namun, angka yang paling mencolok adalah uang pengganti yang harus dibayar: Rp 13,4 triliun lebih. Rinciannya, Rp 2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Jaksa menjelaskan, harta benda milik Kerry bisa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara itu. Tapi kalau ternyata tidak cukup? Maka ancamannya bertambah: 10 tahun kurungan lagi akan menanti.
Di sisi lain, jaksa menilai sikap Kerry selama persidangan tidak menunjukkan penyesalan. Hanya satu hal yang dianggap meringankan: ia belum pernah dihukum sebelumnya. Perbuatannya, menurut jaksa, jelas merugikan negara dalam jumlah fantastis dan bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih.
Semua kini tergantung pada majelis hakim. Apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan, ataukah permohonan keadilan Kerry yang akan didengarkan.
Artikel Terkait
Wamen Haji Tegaskan Pemberangkatan Umrah via Asrama Haji Bersifat Opsional
KONI Bekasi Gandeng Klinik Olahraga untuk Persiapan Medis Atlet Porprov 2026
Menko PMK Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk 17.273 Keluarga Korban Bencana
Jadwal Salat Bandung Hari Ini, Sabtu 14 Februari 2026