Nah, Riva bukan satu-satunya. Sidang yang sama juga membacakan tuntutan untuk tujuh terdakwa lain. Mereka adalah mantan petinggi Pertamina dan pihak swasta yang terlibat. Tuntutannya beragam, mulai dari 14 hingga 16 tahun penjara, plus denda dan uang pengganti yang jumlahnya bervariasi.
Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, misalnya, dituntut paling berat: 16 tahun penjara. Gading bahkan dituntut membayar uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Kasus yang menjerat mereka ini berakar pada tata kelola minyak mentah yang amburadul. Ada dua pokok masalah: soal impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Dari situlah kerugian negara membengkak.
Jaksa memaparkan rincian kerugiannya. Pertama, kerugian keuangan negara langsung, totalnya sekitar Rp 70,5 triliun. Angka ini berasal dari dua komponen, satu dalam dolar dan satu lagi dalam rupiah.
Kedua, ada yang namanya kerugian perekonomian negara. Ini lebih besar lagi, mencapai Rp 215,1 triliun. Hitungannya berasal dari beban ekonomi karena harga BBM yang kemahalan, plus keuntungan ilegal dari selisih harga impor.
Kalau dua angka itu dijumlah, total kerugian negara mencapai Rp 285,9 triliun. Angka yang sulit dibayangkan. Perlu diingat, penghitungan ini pakai kurs rata-rata saat ini. Bisa saja angkanya berubah jika Kejagung pakai kurs yang berbeda.
Intinya, sidang ini baru babak tuntutan. Perjalanan masih panjang. Tapi tuntutan yang diajukan jaksa sudah menggambarkan betapa seriusnya negara menangani kasus yang disebut-sebut merugikan ratusan triliun ini.
Artikel Terkait
Angin Puting Beliung Terjang Kudus, 221 Rumah Rusak di Empat Desa
DKI Mulai Bangun Zebra Cross di Tebet, Respons Atas Inisiatif Warga
Guru MTs di Depok Diduga Sebar Brosur Jasa Seksual, Mengidap HIV Sejak 2014
Pertamina Bantah Isu Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi