Jaksa Tuntut Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga 14 Tahun Penjara atas Korupsi Rugikan Negara Rp285 Triliun

- Jumat, 13 Februari 2026 | 23:30 WIB
Jaksa Tuntut Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga 14 Tahun Penjara atas Korupsi Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nah, Riva bukan satu-satunya. Sidang yang sama juga membacakan tuntutan untuk tujuh terdakwa lain. Mereka adalah mantan petinggi Pertamina dan pihak swasta yang terlibat. Tuntutannya beragam, mulai dari 14 hingga 16 tahun penjara, plus denda dan uang pengganti yang jumlahnya bervariasi.

Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, misalnya, dituntut paling berat: 16 tahun penjara. Gading bahkan dituntut membayar uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Kasus yang menjerat mereka ini berakar pada tata kelola minyak mentah yang amburadul. Ada dua pokok masalah: soal impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Dari situlah kerugian negara membengkak.

Jaksa memaparkan rincian kerugiannya. Pertama, kerugian keuangan negara langsung, totalnya sekitar Rp 70,5 triliun. Angka ini berasal dari dua komponen, satu dalam dolar dan satu lagi dalam rupiah.

Kedua, ada yang namanya kerugian perekonomian negara. Ini lebih besar lagi, mencapai Rp 215,1 triliun. Hitungannya berasal dari beban ekonomi karena harga BBM yang kemahalan, plus keuntungan ilegal dari selisih harga impor.

Kalau dua angka itu dijumlah, total kerugian negara mencapai Rp 285,9 triliun. Angka yang sulit dibayangkan. Perlu diingat, penghitungan ini pakai kurs rata-rata saat ini. Bisa saja angkanya berubah jika Kejagung pakai kurs yang berbeda.

Intinya, sidang ini baru babak tuntutan. Perjalanan masih panjang. Tapi tuntutan yang diajukan jaksa sudah menggambarkan betapa seriusnya negara menangani kasus yang disebut-sebut merugikan ratusan triliun ini.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar