Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) lalu, suasana tegang menyelimuti. Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, akhirnya mendengar tuntutan jaksa. Hukuman yang diminta? Cukup berat: 14 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.
Tak cuma hukuman kurungan. Jaksa juga menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar. Kalau tak bisa, siap-siap diganti kurungan 190 hari. Ada lagi tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” imbuh jaksa dalam sidang itu.
Soal uang pengganti itu, jaksa bilang harta bendanya bisa disita dan dilelang. Tapi kalau hasil lelang ternyata tak cukup, konsekuensinya bertambah: 7 tahun penjara lagi menanti. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.
Menurut jaksa, perbuatan Riva ini jelas merugikan negara. Kerugiannya disebut mencapai angka fantastis, Rp 285 triliun lebih. Perbuatannya dinilai menggagalkan upaya pemerintah menciptakan tata kelola yang bersih, bebas KKN. Jaksa juga menilai Riva tak menunjukkan penyesalan. Hanya satu hal yang dianggap meringankan: dia belum pernah dihukum sebelumnya.
Dasar hukum tuntutannya adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dihubungkan dengan Pasal 18 UU Tipikor.
Nah, Riva bukan satu-satunya. Sidang yang sama juga membacakan tuntutan untuk tujuh terdakwa lain. Mereka adalah mantan petinggi Pertamina dan pihak swasta yang terlibat. Tuntutannya beragam, mulai dari 14 hingga 16 tahun penjara, plus denda dan uang pengganti yang jumlahnya bervariasi.
Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, misalnya, dituntut paling berat: 16 tahun penjara. Gading bahkan dituntut membayar uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Kasus yang menjerat mereka ini berakar pada tata kelola minyak mentah yang amburadul. Ada dua pokok masalah: soal impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Dari situlah kerugian negara membengkak.
Jaksa memaparkan rincian kerugiannya. Pertama, kerugian keuangan negara langsung, totalnya sekitar Rp 70,5 triliun. Angka ini berasal dari dua komponen, satu dalam dolar dan satu lagi dalam rupiah.
Kedua, ada yang namanya kerugian perekonomian negara. Ini lebih besar lagi, mencapai Rp 215,1 triliun. Hitungannya berasal dari beban ekonomi karena harga BBM yang kemahalan, plus keuntungan ilegal dari selisih harga impor.
Kalau dua angka itu dijumlah, total kerugian negara mencapai Rp 285,9 triliun. Angka yang sulit dibayangkan. Perlu diingat, penghitungan ini pakai kurs rata-rata saat ini. Bisa saja angkanya berubah jika Kejagung pakai kurs yang berbeda.
Intinya, sidang ini baru babak tuntutan. Perjalanan masih panjang. Tapi tuntutan yang diajukan jaksa sudah menggambarkan betapa seriusnya negara menangani kasus yang disebut-sebut merugikan ratusan triliun ini.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Bandung Hari Ini, Sabtu 14 Februari 2026
Pensiunan ASN Ditahan Usai Terekam Tewaskan Kucing di Blora
KPK Sita Uang Tunai Rp5 Miliar Lebih dalam Koper Terkait Kasus Suap Bea Cukai
Presiden Prabowo: Efisiensi Anggaran Rp308 Triliun Dukung Program Makan Bergizi Gratis