Jaksa Tuntut Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga 14 Tahun Penjara atas Korupsi Rugikan Negara Rp285 Triliun

- Jumat, 13 Februari 2026 | 23:30 WIB
Jaksa Tuntut Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga 14 Tahun Penjara atas Korupsi Rugikan Negara Rp285 Triliun

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) lalu, suasana tegang menyelimuti. Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, akhirnya mendengar tuntutan jaksa. Hukuman yang diminta? Cukup berat: 14 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.

Tak cuma hukuman kurungan. Jaksa juga menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar. Kalau tak bisa, siap-siap diganti kurungan 190 hari. Ada lagi tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” imbuh jaksa dalam sidang itu.

Soal uang pengganti itu, jaksa bilang harta bendanya bisa disita dan dilelang. Tapi kalau hasil lelang ternyata tak cukup, konsekuensinya bertambah: 7 tahun penjara lagi menanti. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

Menurut jaksa, perbuatan Riva ini jelas merugikan negara. Kerugiannya disebut mencapai angka fantastis, Rp 285 triliun lebih. Perbuatannya dinilai menggagalkan upaya pemerintah menciptakan tata kelola yang bersih, bebas KKN. Jaksa juga menilai Riva tak menunjukkan penyesalan. Hanya satu hal yang dianggap meringankan: dia belum pernah dihukum sebelumnya.

Dasar hukum tuntutannya adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dihubungkan dengan Pasal 18 UU Tipikor.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar