Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) lalu, suasana tegang menyelimuti. Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, akhirnya mendengar tuntutan jaksa. Hukuman yang diminta? Cukup berat: 14 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa.
Tak cuma hukuman kurungan. Jaksa juga menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar. Kalau tak bisa, siap-siap diganti kurungan 190 hari. Ada lagi tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” imbuh jaksa dalam sidang itu.
Soal uang pengganti itu, jaksa bilang harta bendanya bisa disita dan dilelang. Tapi kalau hasil lelang ternyata tak cukup, konsekuensinya bertambah: 7 tahun penjara lagi menanti. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.
Menurut jaksa, perbuatan Riva ini jelas merugikan negara. Kerugiannya disebut mencapai angka fantastis, Rp 285 triliun lebih. Perbuatannya dinilai menggagalkan upaya pemerintah menciptakan tata kelola yang bersih, bebas KKN. Jaksa juga menilai Riva tak menunjukkan penyesalan. Hanya satu hal yang dianggap meringankan: dia belum pernah dihukum sebelumnya.
Dasar hukum tuntutannya adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dihubungkan dengan Pasal 18 UU Tipikor.
Artikel Terkait
Angin Puting Beliung Terjang Kudus, 221 Rumah Rusak di Empat Desa
DKI Mulai Bangun Zebra Cross di Tebet, Respons Atas Inisiatif Warga
Guru MTs di Depok Diduga Sebar Brosur Jasa Seksual, Mengidap HIV Sejak 2014
Pertamina Bantah Isu Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi