Begitu mendengar kejadian, warga langsung sigap melapor ke polisi. E sempat kabur, mencoba menghilang di balik gelapnya pagi. Tapi usahanya sia-sia. Pukul tujuh pagi, dia sudah dalam tahanan.
Lantas, apa motif di balik aksi nekat ini? Polisi masih menyelidiki. Dugaan awal, rasa tersinggung yang memicu emosi tak terkendali. Tapi, kata Aldi, itu belum final. Mereka masih mengorek lebih dalam.
jelasnya.
Saat ini, E dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Tapi, pasal itu mungkin saja bertambah. Jika nanti ditemukan ada unsur perencanaan atau fakta lain yang menguat, tuntutan bisa berlapis.
tegas Aldi.
Penyidikan terus berlanjut. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap tuntas kasus cekcok berdarah yang menghentak warga Banjaran ini. Semuanya dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Artikel Terkait
Lelang KPK Raup Rp 10,9 Miliar, Dua HP Bekas Laku Rp 59 Juta Tak Ditebus
Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon, DPR Desak Langkah Diplomatik
Mantan Guru Depok Diamankan Usai Sebar Brosur Penawaran Jasa Seks di Pamulang
BMKG Peringatkan Hujan Ringan hingga Petir Melanda Sejumlah Wilayah Hari Ini