MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, pada Jumat, 13 Februari 2026. Mery, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun yang diduga merugikan lebih dari 11.000 korban. Pemeriksaan ini seharusnya digelar awal pekan ini, namun tertunda karena alasan kesehatan dari pihak yang bersangkutan.
Jadwal Pemeriksaan yang Tertunda
Sebelumnya, Mery Yuniarni seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 9 Februari 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Meski sempat tertunda, agenda pemeriksaan tetap berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa jadwal untuk memeriksa tersangka MY tetap pada Jumat pagi. "Masih on schedule untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY Jumat pagi," jelasnya saat dikonfirmasi.
Hingga pukul 10.00 WIB, waktu yang diagendakan untuk pemeriksaan dimulai, pantauan di gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan menunjukkan Mery Yuniarni belum juga terlihat datang.
Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan
Dalam kasus yang mengguncang kepercayaan publik ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya, yaitu Dirut PT DSI Taufiq Lajufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, telah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin lalu.
Artikel Terkait
Kuwait Tuduh Iran Serang Kapal Tanker Minyaknya di Dekat Dubai
Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional