General Manager Honda Customer Care Center (HC3) AHM, Antok Yuniarso, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap keselamatan konsumen di momen mudik yang sangat dinantikan.
"Mudik merupakan momen yang ditunggu untuk berkumpul bersama keluarga. Melalui Mudik dan Balik Bareng Honda 2026, kami ingin memberikan alternatif perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi konsumen sepeda motor Honda, didukung armada bus dan truk terbaik, fasilitas lengkap, serta layanan pendukung agar pemudik dapat menikmati perjalanan dan tiba di kampung halaman dengan nyaman," jelas Antok.
Persiapan untuk Arus Balik
Setelah menikmati suasana Lebaran di kampung halaman, peserta program juga difasilitasi untuk perjalanan pulang. Arus balik akan dilayani pada 28 Maret 2026. Pada hari tersebut, 22 unit bus akan membawa sekitar 800 pemudik kembali ke Jakarta. Secara paralel, 11 truk disiagakan untuk mengangkut 400 unit sepeda motor kembali ke Ibu Kota.
Syarat Pendaftaran dan Ketentuan
Pendaftaran MBBH 2026 telah dibuka sejak 12 Februari dan akan berlangsung hingga 11 Maret 2026. Kuota terbatas dengan biaya partisipasi sebesar Rp150.000. Calon peserta dapat mendaftar secara online melalui situs resmi yang ditunjuk serta aplikasi mitra seperti WANDA, Motorku-X, dan Daya Auto.
Persyaratan utama mewajibkan peserta sebagai pengguna sepeda motor Honda dengan melampirkan fotokopi KTP, SIM C, serta STNK kendaraan. Setiap satu unit sepeda motor boleh diikuti maksimal oleh dua orang penumpang.
Kendaraan yang didaftarkan harus dalam kondisi standar dan prima, dengan batas barang bawaan maksimal 20 kg per motor. Seluruh peserta juga diwajibkan mematuhi protokol keselamatan, termasuk menggunakan helm berstandar SNI, serta mengikuti semua ketentuan perjalanan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Artikel Terkait
Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Artileri Israel di Lebanon Selatan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Imbau Masyarakat Hindari Konsumsi Daging Anjing Usai Keracunan Massal di Mamuju
Polisi Amankan Produsen Tembakau Sintetis di Menteng Atas, Modus Jualan via Instagram
Israel Sahkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembunuhan Palestina, Otoritas Palestina Kecam Eskalasi Berbahaya