Menkeu Purbaya: Pansel OJK Belum Pastikan Nama yang Ramai Diberitakan

- Jumat, 13 Februari 2026 | 11:15 WIB
Menkeu Purbaya: Pansel OJK Belum Pastikan Nama yang Ramai Diberitakan

MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, selaku Ketua Panitia Seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan klarifikasi terkait sejumlah nama yang ramai disebut bakal mengikuti seleksi. Menanggapi isu yang beredar, Purbaya menyatakan belum melihat seluruh berkas pendaftaran dan memberikan penjelasan soal kemungkinan jalur lain bagi pejabat tertentu untuk berada di dewan pengawas sektor jasa keuangan itu.

Belum Ada Konfirmasi Soal Nama-Nama yang Ramai Diberitakan

Di tengah maraknya pemberitaan, beberapa nama seperti Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun disebut-sebut ikut dalam bursa calon pimpinan OJK. Menanggapi hal ini, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dirinya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya enggak tahu, saya belum melihat. Sudah banyak yang masuk, tetapi kan saya belum lihat semuanya,” ujarnya saat ditemui di Financial Club, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Klarifikasi Posisi Wakil Menteri Keuangan

Purbaya lantas memberikan penjelasan lebih rinci terkait posisi Suahasil Nazara. Menurutnya, sebagai anggota pansel yang juga berasal dari Kementerian Keuangan, Suahasil seharusnya tidak mendaftar dalam seleksi biasa. Namun, ada mekanisme lain yang memungkinkannya duduk di dewan komisioner.

“Kan dia bisa jadi ex-officio di situ kalau mau,” kata pria yang juga mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan itu.

Jabatan ex-officio di DK OJK, sebagaimana diatur dalam peraturan, memang diisi oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tanpa melalui proses seleksi terbuka. Dengan demikian, peluang bagi Suahasil untuk berada di OJK tetap terbuka, meski bukan melalui jalur pendaftaran yang sedang diproses pansel.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar