Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp 14 Triliun

- Kamis, 12 Februari 2026 | 20:30 WIB
Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp 14 Triliun

Dengan cara itu, CPO bisa keluar seolah-olah bukan CPO. Alhasil, kewajiban ekspor dan biayanya pun jadi jauh lebih ringan. "Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan," lanjutnya, menyoroti celah regulasi yang dimanfaatkan.

Tak cuma itu. Modus lain adalah meloloskan ekspor CPO pakai klasifikasi tak sesuai untuk tekan biaya. Dalam prosesnya, terselip juga dugaan suap dari swasta ke oknum penyelenggara negara.

Kerugian negaranya? Fantastis. Diperkirakan mencapai Rp 14 triliun. Angka itu masih dalam proses penghitungan akhir oleh Kejagung.

Berikut ini nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka:

1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan di Kementerian Perindustrian.
2. FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, & NTT.
3. MZ, Kepala Seksi Penyuluhan KPBC Pekanbaru.
4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW, Direktur PT BMM.
6. FLX, Direktur Utama PT AP.
7. RND, Direktur PT TAJ.
8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN, Direktur PT CKK.
11. YSR, Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar