Operasi penggeledahan digelar Kejaksaan Agung di Medan dan Pekanbaru, Kamis kemarin. Aksi ini bagian dari penyelidikan kasus korupsi ekspor limbah sawit atau POME yang heboh itu, yang terjadi di tahun 2022. Ruang-ruang kantor sejumlah perusahaan disisir tim penyidik, mencari bukti.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, lokasi yang digeledah terkait dengan delapan tersangka dari pihak swasta yang sudah ditahan. "Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin," ujarnya di Jakarta Selatan.
Soal detail, Anang masih tutup mulut. Nama perusahaan dan barang sitaan? Belum bisa diungkap. "Masih berlangsung ya, kita tunggu saja hasilnya," katanya singkat. Ia mengaku, dari penggeledahan sebelumnya, yang disita kebanyakan dokumen. Aset atau uang tunai? Belum ada. "Tapi sedang ditelusuri," tambahnya.
Di sisi lain, fokus Kejagung jelas. "Kita fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing untuk pemulihan kerugian negara," tegas Anang. Nilainya tak main-main.
Kasus ini sendiri sudah menjerat 11 tersangka. Tiga di antaranya aparat negara, sisanya dari kalangan swasta. Modusnya, menurut penjelasan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, cerdik tapi licin. Mereka diduga merekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
Intinya, minyak sawit mentah atau CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai limbah sawit (POME). Caranya dengan memakai kode HS untuk residu. "Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO," papar Syarief dalam jumpa pers Selasa lalu.
Dengan cara itu, CPO bisa keluar seolah-olah bukan CPO. Alhasil, kewajiban ekspor dan biayanya pun jadi jauh lebih ringan. "Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan," lanjutnya, menyoroti celah regulasi yang dimanfaatkan.
Tak cuma itu. Modus lain adalah meloloskan ekspor CPO pakai klasifikasi tak sesuai untuk tekan biaya. Dalam prosesnya, terselip juga dugaan suap dari swasta ke oknum penyelenggara negara.
Kerugian negaranya? Fantastis. Diperkirakan mencapai Rp 14 triliun. Angka itu masih dalam proses penghitungan akhir oleh Kejagung.
Berikut ini nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka:
1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan di Kementerian Perindustrian.
2. FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, & NTT.
3. MZ, Kepala Seksi Penyuluhan KPBC Pekanbaru.
4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW, Direktur PT BMM.
6. FLX, Direktur Utama PT AP.
7. RND, Direktur PT TAJ.
8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN, Direktur PT CKK.
11. YSR, Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Artikel Terkait
Wamendag Ajak Hipmi Export Center Percepat Ekspor untuk Dongkrak Surplus
Menteri PUPR Tinjau Lahan Calon Rusun Subsidi 1.208 Unit di Bandung
KPK Dalami Dugaan Intervensi dalam Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa Pati
Polres Anambas Musnahkan 56,51 Gram Sabu dari Dua Kasus