Operasi penggeledahan digelar Kejaksaan Agung di Medan dan Pekanbaru, Kamis kemarin. Aksi ini bagian dari penyelidikan kasus korupsi ekspor limbah sawit atau POME yang heboh itu, yang terjadi di tahun 2022. Ruang-ruang kantor sejumlah perusahaan disisir tim penyidik, mencari bukti.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, lokasi yang digeledah terkait dengan delapan tersangka dari pihak swasta yang sudah ditahan. "Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin," ujarnya di Jakarta Selatan.
Soal detail, Anang masih tutup mulut. Nama perusahaan dan barang sitaan? Belum bisa diungkap. "Masih berlangsung ya, kita tunggu saja hasilnya," katanya singkat. Ia mengaku, dari penggeledahan sebelumnya, yang disita kebanyakan dokumen. Aset atau uang tunai? Belum ada. "Tapi sedang ditelusuri," tambahnya.
Di sisi lain, fokus Kejagung jelas. "Kita fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing untuk pemulihan kerugian negara," tegas Anang. Nilainya tak main-main.
Kasus ini sendiri sudah menjerat 11 tersangka. Tiga di antaranya aparat negara, sisanya dari kalangan swasta. Modusnya, menurut penjelasan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, cerdik tapi licin. Mereka diduga merekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
Intinya, minyak sawit mentah atau CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai limbah sawit (POME). Caranya dengan memakai kode HS untuk residu. "Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO," papar Syarief dalam jumpa pers Selasa lalu.
Artikel Terkait
Enam Tersangka Pembunuhan WN Ukraina di Bali Kabur ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Tandatangani Komitmen Investasi Jepang Rp 380 Triliun di Tokyo
BMW Seri 5 520i M Sport Tawarkan Sentuhan Sporty dan Teknologi Mutakhir di Pasar Eksekutif
Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Izin TKA