Permahi: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Hakim MK Usulan DPR

- Kamis, 12 Februari 2026 | 17:40 WIB
Permahi: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Hakim MK Usulan DPR

Azhar meyakini bahwa DPR, khususnya Komisi III, telah menjalankan proses profiling dan seleksi yang sangat ketat sebelum menetapkan Adies Kadir. Dia menilai, langkah Adies yang mundur dari berbagai jabatan politik sebelumnya menunjukkan komitmen pribadi untuk menjaga netralitas dan etika sebagai calon hakim konstitusi.

“Ketika DPR RI memilih hakim konstitusi dan dia menggunakan haknya, kita harus menghargai itu. Tentu ketika DPR RI memilih seseorang hakim MK maka sudah ada profiling dahulu melalui prosedur yang sangat ketat,” jelas Azhar.

Keyakinannya terhadap proses ini tampak kuat. Dalam paparannya, dia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap seluruh tahapan yang dilalui.

“Kami sudah mengkaji ini satu malam, yang mana kami percaya kepada DPR RI ini, Komisi III DPR RI tentunya, mereka sudah bekerja keras. Dan juga Bang Adies Kadir sudah mundur dari wakil ketua itu sebagai jiwa yang besar untuk mengundurkan diri. Tentu kami percaya semua proses yang sudah terlaksana itu adalah sesuai dengan prosedur sesuai dengan konstitusi negara,” tegasnya.

Dengan demikian, Azhar Sidiq menilai langkah hukum untuk membatalkan Keppres pengangkatan Adies Kadir melalui MKMK tidak tepat dasar kewenangannya. Baginya, yang perlu dijaga adalah penghormatan terhadap proses konstitusional yang telah berjalan di setiap lembaga negara.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar