MURIANETWORK.COM - Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Azhar Sidiq, menegaskan bahwa proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR telah memenuhi prosedur yang ketat. Menurutnya, wewenang untuk membatalkan pengangkatan tersebut bukan berada di tangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Fungsi MKMK dan Kewenangan DPR
Azhar Sidiq menjelaskan bahwa ruang lingkup MKMK terbatas pada persoalan etika hakim konstitusi selama mereka telah menjalankan tugas. Artinya, lembaga ini tidak berwenang mengintervensi proses seleksi dan penetapan yang telah dilakukan oleh lembaga lain, dalam hal ini DPR.
“MKMK ini hanya untuk membahas pada etika saja. Ketika hakim MK ini sudah bekerja maka di situlah ranah MK untuk membahas tentang etik ataupun tupoksi, MKMK itu berada di situ,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Pandangan ini dilandasi oleh mekanisme pengisian keanggotaan MK yang memang dibagi secara proporsional. Seperti diketahui, sembilan hakim konstitusi berasal dari tiga jalur: tiga diajukan Presiden, tiga oleh DPR, dan tiga lagi oleh Mahkamah Agung. Azhar menekankan bahwa setiap jalur memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
Profil Ketat dan Komitmen Calon Hakim
Azhar meyakini bahwa DPR, khususnya Komisi III, telah menjalankan proses profiling dan seleksi yang sangat ketat sebelum menetapkan Adies Kadir. Dia menilai, langkah Adies yang mundur dari berbagai jabatan politik sebelumnya menunjukkan komitmen pribadi untuk menjaga netralitas dan etika sebagai calon hakim konstitusi.
“Ketika DPR RI memilih hakim konstitusi dan dia menggunakan haknya, kita harus menghargai itu. Tentu ketika DPR RI memilih seseorang hakim MK maka sudah ada profiling dahulu melalui prosedur yang sangat ketat,” jelas Azhar.
Keyakinannya terhadap proses ini tampak kuat. Dalam paparannya, dia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap seluruh tahapan yang dilalui.
“Kami sudah mengkaji ini satu malam, yang mana kami percaya kepada DPR RI ini, Komisi III DPR RI tentunya, mereka sudah bekerja keras. Dan juga Bang Adies Kadir sudah mundur dari wakil ketua itu sebagai jiwa yang besar untuk mengundurkan diri. Tentu kami percaya semua proses yang sudah terlaksana itu adalah sesuai dengan prosedur sesuai dengan konstitusi negara,” tegasnya.
Dengan demikian, Azhar Sidiq menilai langkah hukum untuk membatalkan Keppres pengangkatan Adies Kadir melalui MKMK tidak tepat dasar kewenangannya. Baginya, yang perlu dijaga adalah penghormatan terhadap proses konstitusional yang telah berjalan di setiap lembaga negara.
Artikel Terkait
Menag Soroti Tren Negara Barat Adopsi Ekonomi Syariah, Dorong Indonesia Jadi Sokoguru
KPK Dalami Dugaan Pemanfaatan Jabatan Komisaris di 12 Perusahaan oleh Tersangka OTT Pajak
Parlemen Turki Ricuh Usai Penunjukan Kontroversial Jaksa Agung Istanbul
Sopir Tangki Air Ditembak KKB di Yahukimo, Sempat Evakuasi Diri dalam Kondisi Kritis