Kalau dirinci, angka-angka itu punya wajah. Untuk pencurian dengan pemberatan, polisi mencatat 77 kasus. Lalu ada 17 kasus pencurian kendaraan bermotor. Aksi pencurian dengan kekerasan atau begal tercatat 3 kasus, sementara tawuran mencapai 24 kasus.
Di sisi lain, Iman menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka yang terlibat dan memenuhi unsur pidana, sudah diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para tersangka ini dipersangkakan dengan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Operasi selama dua pekan ini, meski singkat, menunjukkan geliat penegakan hukum di Jakarta. Angkanya mungkin hanya secuplik dari realita di lapangan, tapi setidaknya memberi efek gentar. Warga berharap, situasi bisa lebih kondusif setelahnya.
Artikel Terkait
Kuwait Tuduh Iran Serang Kapal Tanker Minyaknya di Dekat Dubai
Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional