DPR Dukung Larangan Kemenkes Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara

- Kamis, 12 Februari 2026 | 11:55 WIB
DPR Dukung Larangan Kemenkes Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara

Dukungan Yahya berangkat dari pengamatan terhadap kondisi riil yang sering kali dihadapi peserta BPJS Kesehatan. Ia menyoroti bahwa meski aturan telah ada, praktik diskriminasi masih kerap terjadi. Pengalaman pasien yang dipulangkan paksa sebelum waktunya hanya karena pertimbangan biaya menjadi salah satu contoh nyata yang perlu segera diatasi.

"Praktik di lapangan sering terjadi pasien BPJS Kesehatan selalu mendapat perlakukan yang diskriminatif. Terkadang tidak mendapat perlakuan yang baik. Bahkan sering juga ada kasus baru 3 hari menginap di RS sembuh tidak sembuh sudah disuruh pulang," tuturnya menggambarkan situasi yang kerap muncul.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Yahya juga meminta BPJS Kesehatan turut aktif melakukan sosialisasi ke seluruh jaringan rumah sakit mitra.

Prinsip Keselamatan Pasien adalah Prioritas Utama

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menegaskan posisinya melalui Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya. Penegasan itu menekankan bahwa status kepesertaan JKN yang nonaktif sementara tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pertolongan medis yang mendesak.

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ungkap Azhar, dikutip Kamis (12/2).

Dengan demikian, kebijakan ini dimaksudkan sebagai tameng bagi pasien, memastikan bahwa hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis tetap terpenuhi, terlepas dari kondisi administrasi yang mungkin belum terselesaikan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar