MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mendukung penuh surat edaran Kementerian Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang statusnya dinonaktifkan sementara, khususnya bagi pengidap penyakit katastropik. Penegasan ini muncul menyusul masih adanya keluhan diskriminasi terhadap pasien BPJS di lapangan. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan pada Rabu (11/2/2026), dengan prinsip utama bahwa keselamatan pasien tidak boleh dikalahkan oleh kendala administratif.
Dukungan Penuh dari Legislator
Yahya Zaini menilai langkah Kemenkes ini selaras dengan semangat Undang-Undang Rumah Sakit yang melarang penolakan pasien. Dalam pandangannya, aspek kemanusiaan dan keselamatan harus selalu diutamakan. Ia mendesak semua rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk segera mematuhi aturan baru ini guna mencegah adanya pasien yang terlantar.
"Saya menyambut baik dan mendukung SE Menkes yang melarang RS menolak pasien. Sesuai aturan UU RS tidak boleh menolak pasien. Aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus diutamakan, daripada persoalan administratif," tegas Yahya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Desakan untuk Penegakan dan Sanksi
Lebih dari sekadar imbauan, politisi tersebut juga mendorong adanya mekanisme penegakan yang jelas. Ia meminta Kemenkes untuk memberikan sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan yang mengabaikan surat edaran tersebut. Sanksi yang dimaksud bisa beragam, mulai dari teguran administratif hingga opsi yang lebih berat seperti penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Jika ada RS yang tidak patuh terhadap SE tersebut saya minta untuk diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai pemberhentian beroperasi," ujarnya menegaskan.
Menyoroti Praktik Diskriminatif di Lapangan
Dukungan Yahya berangkat dari pengamatan terhadap kondisi riil yang sering kali dihadapi peserta BPJS Kesehatan. Ia menyoroti bahwa meski aturan telah ada, praktik diskriminasi masih kerap terjadi. Pengalaman pasien yang dipulangkan paksa sebelum waktunya hanya karena pertimbangan biaya menjadi salah satu contoh nyata yang perlu segera diatasi.
"Praktik di lapangan sering terjadi pasien BPJS Kesehatan selalu mendapat perlakukan yang diskriminatif. Terkadang tidak mendapat perlakuan yang baik. Bahkan sering juga ada kasus baru 3 hari menginap di RS sembuh tidak sembuh sudah disuruh pulang," tuturnya menggambarkan situasi yang kerap muncul.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Yahya juga meminta BPJS Kesehatan turut aktif melakukan sosialisasi ke seluruh jaringan rumah sakit mitra.
Prinsip Keselamatan Pasien adalah Prioritas Utama
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menegaskan posisinya melalui Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya. Penegasan itu menekankan bahwa status kepesertaan JKN yang nonaktif sementara tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pertolongan medis yang mendesak.
"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ungkap Azhar, dikutip Kamis (12/2).
Dengan demikian, kebijakan ini dimaksudkan sebagai tameng bagi pasien, memastikan bahwa hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis tetap terpenuhi, terlepas dari kondisi administrasi yang mungkin belum terselesaikan.
Artikel Terkait
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
Kapolri Soroti Ancaman Utama Global: Konfrontasi Geoekonomi hingga Kemiskinan
Aktivis Soroti Responsivitas dan Program Sekolah Gratis Andra Soni Setahun Memimpin Banten
DBM DKI Perbaiki Jalan Berlubang di Flyover Grogol Pascakecelakaan Ojol