Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar Polda Metro Jaya akhirnya berakhir. Selama 15 hari penuh, mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026, aparat kepolisian bergerak menertibkan ibukota. Hasilnya? Tak tanggung-tanggung, ada 772 kasus tindak pidana yang berhasil ditangani.
Menurut Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, operasi ini memang sengaja menyasar sejumlah kejahatan yang kerap meresahkan warga. Sasaran utamanya jelas: tawuran antar remaja, pengedar dan pemakai narkoba, peredaran miras oplosan, hingga aksi premanisme. Tak lupa, kejahatan jalanan macam begal dan maling motor juga jadi prioritas. Bahkan petasan ilegal pun tak luput dari incaran.
“Kami tak hanya fokus di titik yang sudah ditentukan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
“Dari 30 titik target, kami juga melakukan penindakan di 742 lokasi lain yang awalnya tidak masuk daftar. Semua dilakukan, baik upaya penegakan hukum maupun tindakan pencegahan.”
Ia melanjutkan, selama operasi berlangsung, ada 442 laporan polisi yang masuk. Dari laporan-laporan itulah kemudian terhimpun 772 kasus pidana yang harus ditangani.
Kalau dirinci, angka-angka itu punya wajah. Untuk pencurian dengan pemberatan, polisi mencatat 77 kasus. Lalu ada 17 kasus pencurian kendaraan bermotor. Aksi pencurian dengan kekerasan atau begal tercatat 3 kasus, sementara tawuran mencapai 24 kasus.
Di sisi lain, Iman menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka yang terlibat dan memenuhi unsur pidana, sudah diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para tersangka ini dipersangkakan dengan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Operasi selama dua pekan ini, meski singkat, menunjukkan geliat penegakan hukum di Jakarta. Angkanya mungkin hanya secuplik dari realita di lapangan, tapi setidaknya memberi efek gentar. Warga berharap, situasi bisa lebih kondusif setelahnya.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Ingatkan Pejabat Baru Soal Loyalitas dan Prestasi Kerja
Angin Kencang Rusak Atap Stadion Pakansari, Satu Orang Terluka
Menkeu Tawarkan Insentif untuk Dongkrak Potensi Ekonomi Syariah
Permahi: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Hakim MK Usulan DPR