MURIANETWORK.COM - Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Azhar Sidiq, menegaskan bahwa proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR telah memenuhi prosedur yang ketat. Menurutnya, wewenang untuk membatalkan pengangkatan tersebut bukan berada di tangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Fungsi MKMK dan Kewenangan DPR
Azhar Sidiq menjelaskan bahwa ruang lingkup MKMK terbatas pada persoalan etika hakim konstitusi selama mereka telah menjalankan tugas. Artinya, lembaga ini tidak berwenang mengintervensi proses seleksi dan penetapan yang telah dilakukan oleh lembaga lain, dalam hal ini DPR.
“MKMK ini hanya untuk membahas pada etika saja. Ketika hakim MK ini sudah bekerja maka di situlah ranah MK untuk membahas tentang etik ataupun tupoksi, MKMK itu berada di situ,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Pandangan ini dilandasi oleh mekanisme pengisian keanggotaan MK yang memang dibagi secara proporsional. Seperti diketahui, sembilan hakim konstitusi berasal dari tiga jalur: tiga diajukan Presiden, tiga oleh DPR, dan tiga lagi oleh Mahkamah Agung. Azhar menekankan bahwa setiap jalur memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
Artikel Terkait
Hakim Federal Hentikan Sementara Proyek Ballroom Mewah Trump di Gedung Putih
Bandara Ngurah Rai Layani 1,14 Juta Penumpang Saat Posko Lebaran 2026
Indonesia Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat Usai Tiga Pasukan Perdamaiannya Gugur di Lebanon
Swedia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Polandia 3-2 dalam Drama Play-off