Potensi Pelanggaran UU TPKS
Dari perspektif yang lebih baru, kasus ini juga berpotensi masuk dalam ranah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini terutama jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pemaksaan dan penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan murid.
“Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa,” kata dia.
Tuntutan untuk Penanganan Komprehensif
Menyikapi kompleksitas pelanggaran ini, KPAI mendesak adanya langkah-langkah konkret dan berkelanjutan dari berbagai pihak. Desakan pertama adalah agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan yang profesional dan menyeluruh untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan akuntabilitas.
“Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru,” tegas Aris mengenai langkah yang harus diambil di ranah disipliner.
Di luar proses hukum, aspek pemulihan bagi korban dinilai sangat krusial. KPAI mendorong agar sekolah dan pemerintah daerah tidak abai terhadap trauma psikologis yang mungkin dialami anak-anak. “Sekolah dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak,” ungkapnya.
Lebih jauh, insiden memilukan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan secara nasional. “Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” tutup Aris Adi Leksono.
Artikel Terkait
Unpad Buka Akses Darurat untuk Ojol Usai Protes Aturan QR Code
MPR RI Terapkan Penghematan: Jam Kerja Dipangkas, Sistem 4 Hari Kerja Segera Diberlakukan
Menparekraf Incar Kerja Sama dengan Irlandia untuk Pacu Ekspor Kreatif
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun, Diduga TPPU