KPAI Soroti Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU TPKS oleh Guru di Jember

- Kamis, 12 Februari 2026 | 08:45 WIB
KPAI Soroti Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU TPKS oleh Guru di Jember

Potensi Pelanggaran UU TPKS

Dari perspektif yang lebih baru, kasus ini juga berpotensi masuk dalam ranah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini terutama jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pemaksaan dan penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan murid.

“Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa,” kata dia.

Tuntutan untuk Penanganan Komprehensif

Menyikapi kompleksitas pelanggaran ini, KPAI mendesak adanya langkah-langkah konkret dan berkelanjutan dari berbagai pihak. Desakan pertama adalah agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan yang profesional dan menyeluruh untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan akuntabilitas.

“Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru,” tegas Aris mengenai langkah yang harus diambil di ranah disipliner.

Di luar proses hukum, aspek pemulihan bagi korban dinilai sangat krusial. KPAI mendorong agar sekolah dan pemerintah daerah tidak abai terhadap trauma psikologis yang mungkin dialami anak-anak. “Sekolah dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak,” ungkapnya.

Lebih jauh, insiden memilukan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan secara nasional. “Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” tutup Aris Adi Leksono.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar