Nilai transaksinya nyaris tak terbayangkan: Rp 25,9 triliun. Itulah angka fantastis yang mengemuka dari pengungkapan kasus besar oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri. Mereka membongkar jaringan pengolahan emas ilegal yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Semua ini berawal dari sebuah laporan analisis transaksi mencurigakan dari PPATK.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tipideksus, membeberkan bahwa laporan itu menyoroti aktivitas jual-beli emas yang ganjil. Sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian disebut terlibat dalam perdagangan emas ke luar negeri. Yang jadi masalah, emasnya diduga bersumber dari pertambangan liar atau PETI. Dari penyelidikan, lokasi penambangan ilegal ini tersebar mulai dari Kalimantan Barat hingga Papua Barat, dan diduga berlangsung sejak 2019.
Nah, dari situlah angka triliunan itu muncul. Penyidik menemukan bahwa transaksi jual-beli emas haram itu terakumulasi mencapai Rp 25,9 triliun. Uang itu mengalir dari tambang ilegal, lalu ke perusahaan pemurnian, dan akhirnya ke para eksportir.
Untuk mengungkap jaringan ini, penyidik bergerak cepat. Pada 19-20 Februari 2026, mereka menggerebek lima lokasi di Nganjuk dan Surabaya. Hasilnya luar biasa. Berbagai barang bukti disita, termasuk perhiasan emas seberat 8,16 kg, batangan emas 51,3 kg (nilainya sekitar Rp 150 miliar), dan uang tunai Rp 7,13 miliar.
Tidak berhenti di situ, tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka: TW, DW, dan BSW. Karena skalanya yang masif, penyidikan pun dikembangkan ke ranah pencucian uang (TPPU). Beberapa perusahaan kemudian menjadi sasaran penggeledahan, yaitu PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
“Guna menguatkan pembuktian serta dalam rangka pengembangan perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikan, pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,” jelas Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Operasi lanjutan ini kembali membuahkan hasil. Dari tiga perusahaan di Jawa Timur itu, penyidik menyita tambahan 6 kg emas dalam berbagai ukuran dan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Semua terkait kuat dengan dugaan pencucian uang hasil tambang ilegal.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” kata Ade Safri merinci.
Menurutnya, penyelidikan masih terus berjalan. PPATK juga turut dilibatkan untuk menelusuri lebih dalam alur transaksi dan aset para tersangka.
Ade Safri menegaskan komitmennya dengan nada tegas. “Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal,” ujarnya. Praktik yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara, mulai dari menampung hingga menjual mineral haram itu, dipastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Pria yang Pura-Pura Jadi Karyawan Warung Pecel Lele untuk Curi Motor di 10 TKP
Pelaku Pembunuhan Wanita di Tol BORR Ternyata Sakit Hati Ditanya Kabar Orang Tua
Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar Doakan Jemaah Haji Raih Haji Mabrur dan Layanan Pemerintah Semakin Unggul
Polisi Selidiki Video Viral Sosok Mirip Pocong Berlarian di Permukiman Warga Depok