Nilai transaksinya nyaris tak terbayangkan: Rp 25,9 triliun. Itulah angka fantastis yang mengemuka dari pengungkapan kasus besar oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri. Mereka membongkar jaringan pengolahan emas ilegal yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Semua ini berawal dari sebuah laporan analisis transaksi mencurigakan dari PPATK.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tipideksus, membeberkan bahwa laporan itu menyoroti aktivitas jual-beli emas yang ganjil. Sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian disebut terlibat dalam perdagangan emas ke luar negeri. Yang jadi masalah, emasnya diduga bersumber dari pertambangan liar atau PETI. Dari penyelidikan, lokasi penambangan ilegal ini tersebar mulai dari Kalimantan Barat hingga Papua Barat, dan diduga berlangsung sejak 2019.
Nah, dari situlah angka triliunan itu muncul. Penyidik menemukan bahwa transaksi jual-beli emas haram itu terakumulasi mencapai Rp 25,9 triliun. Uang itu mengalir dari tambang ilegal, lalu ke perusahaan pemurnian, dan akhirnya ke para eksportir.
Untuk mengungkap jaringan ini, penyidik bergerak cepat. Pada 19-20 Februari 2026, mereka menggerebek lima lokasi di Nganjuk dan Surabaya. Hasilnya luar biasa. Berbagai barang bukti disita, termasuk perhiasan emas seberat 8,16 kg, batangan emas 51,3 kg (nilainya sekitar Rp 150 miliar), dan uang tunai Rp 7,13 miliar.
Tidak berhenti di situ, tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka: TW, DW, dan BSW. Karena skalanya yang masif, penyidikan pun dikembangkan ke ranah pencucian uang (TPPU). Beberapa perusahaan kemudian menjadi sasaran penggeledahan, yaitu PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
Artikel Terkait
ASN Pemda Dapat Opsi WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Jaksa Agung Minta Kejati Papua Berani Tangani Kasus Korupsi Besar
Media Malaysia Soroti Performa Indonesia Usai Kalah Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series
Wamenhub Apresiasi Polri, Kecepatan Arus Mudik-Lebaran 2026 Capai 81 km/jam