KPAI Soroti Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU TPKS oleh Guru di Jember

- Kamis, 12 Februari 2026 | 08:45 WIB
KPAI Soroti Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU TPKS oleh Guru di Jember

MURIANETWORK.COM - Seorang guru di Jember, Jawa Timur, dilaporkan melakukan tindakan kekerasan terhadap murid-muridnya dengan cara memaksa mereka membuka pakaian di dalam kelas. Insiden yang terjadi di SDN Jelbuk 02 ini diduga dilakukan sang guru, yang mengajar kelas V, untuk mencari uangnya yang hilang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

KPAI Soroti Pelanggaran Hukum yang Berlapis

Menanggapi peristiwa tersebut, KPAI menegaskan bahwa tindakan memaksa anak membuka pakaian di hadapan orang lain adalah pelanggaran mendasar terhadap hak dan martabat anak. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyoroti bahwa alasan disiplin sekolah sama sekali tidak dapat membenarkan langkah sewenang-wenang tersebut.

“Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” tegas Aris Adi Leksono.

Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Lebih rinci, Aris menjelaskan bahwa tindakan guru tersebut diduga kuat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan itu dinilai bukan hanya sebagai kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis yang merendahkan harkat dan martabat anak-anak korban.

“Pelanggaran Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak,” ujarnya.

Selain itu, dalam analisis hukumnya, KPAI juga melihat adanya indikasi perbuatan lain yang lebih berat. “Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak. Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” lanjut Aris.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar