MURIANETWORK.COM - Seorang guru di Jember, Jawa Timur, dilaporkan melakukan tindakan kekerasan terhadap murid-muridnya dengan cara memaksa mereka membuka pakaian di dalam kelas. Insiden yang terjadi di SDN Jelbuk 02 ini diduga dilakukan sang guru, yang mengajar kelas V, untuk mencari uangnya yang hilang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KPAI Soroti Pelanggaran Hukum yang Berlapis
Menanggapi peristiwa tersebut, KPAI menegaskan bahwa tindakan memaksa anak membuka pakaian di hadapan orang lain adalah pelanggaran mendasar terhadap hak dan martabat anak. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyoroti bahwa alasan disiplin sekolah sama sekali tidak dapat membenarkan langkah sewenang-wenang tersebut.
“Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” tegas Aris Adi Leksono.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Lebih rinci, Aris menjelaskan bahwa tindakan guru tersebut diduga kuat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan itu dinilai bukan hanya sebagai kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis yang merendahkan harkat dan martabat anak-anak korban.
“Pelanggaran Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak,” ujarnya.
Selain itu, dalam analisis hukumnya, KPAI juga melihat adanya indikasi perbuatan lain yang lebih berat. “Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak. Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” lanjut Aris.
Potensi Pelanggaran UU TPKS
Dari perspektif yang lebih baru, kasus ini juga berpotensi masuk dalam ranah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini terutama jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pemaksaan dan penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan murid.
“Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa,” kata dia.
Tuntutan untuk Penanganan Komprehensif
Menyikapi kompleksitas pelanggaran ini, KPAI mendesak adanya langkah-langkah konkret dan berkelanjutan dari berbagai pihak. Desakan pertama adalah agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan yang profesional dan menyeluruh untuk mengungkap fakta hukum dan memastikan akuntabilitas.
“Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru,” tegas Aris mengenai langkah yang harus diambil di ranah disipliner.
Di luar proses hukum, aspek pemulihan bagi korban dinilai sangat krusial. KPAI mendorong agar sekolah dan pemerintah daerah tidak abai terhadap trauma psikologis yang mungkin dialami anak-anak. “Sekolah dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak,” ungkapnya.
Lebih jauh, insiden memilukan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan secara nasional. “Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” tutup Aris Adi Leksono.
Artikel Terkait
Polisi Gianyar Tanggapi Video Viral Kucing Ditali di Depan Rumah
Cek Fakta: Video Simulasi Pandemi 2017 Ternyata Rekaman Profil Rumah Sakit Israel
Bapenda Jateng Tegaskan PKB 2026 Tak Naik, Kaget Masyarakat Akibat Diskonto 2025
Polres Inhil Pecat Tujuh Personel dengan Tidak Hormat dalam Upacara Terbuka