"Tentu ini belum sempurna karena BPS mengambil dari pangkalan-pangkalan data untuk dijadikan satu... Itulah yang diolah oleh BPS dan perlu pemutakhiran karena tadi setiap hari dinamis, setiap hari berubah," jelasnya.
Untuk menjaga relevansinya, BPS melakukan pembaruan data setiap tiga bulan sekali. "Data inilah yang kemudian dijadikan pedoman untuk menyalurkan bantuan, baik itu bansos reguler maupun juga termasuk PBI," tegasnya.
Skala Bantuan dan Peran Verifikasi
Alokasi anggaran untuk PBI pada APBN 2026 disebutkan sama dengan tahun sebelumnya, yakni untuk lebih dari 96,8 juta orang. Jika digabung dengan kontribusi dari APBD yang mencapai lebih dari 55 juta, total penerima bantuan iuran kesehatan dari pemerintah diperkirakan melampaui 150 juta jiwa.
"Jadi kalau digabungkan bantuan pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik lewat PBI maupun yang lewat daerah, itu jumlahnya kalau tidak salah di atas 150 juta. Jadi itu setara lebih dari 50 persen penduduk Indonesia," papar Gus Ipul.
Guna meminimalisir penyimpangan, Kementerian Sosial tidak serta merta menerima usulan dari daerah. Langkah verifikasi dan validasi bulanan dilakukan dengan mencocokkan usulan tersebut dengan DTSEN dan ketersediaan alokasi.
"Lalu yang jadi masalah sekarang, bagaimana supaya ini diterima oleh mereka yang benar-benar berhak. Maka itu kita lakukan setiap bulan verifikasi dan validasi lewat usulan kepala daerah. Resmi ditandatanganin oleh bupati/wali kota kepada kami," katanya.
Ia menegaskan kembali komitmen untuk ketepatan sasaran, "Tugasnya Kementerian Sosial menetapkan penerima manfaat berdasarkan usulan dari bupati/wali kota dan disesuaikan dengan DTSEN lalu disesuaikan yang kedua dengan alokasi."
Artikel Terkait
BAPERA Bantah Ketum Fahd El Fouz Terkait Dugaan Pengeroyokan
Rano Karno: Perputaran Ekonomi Jakarta Capai Rp48 Triliun di Akhir Tahun
Herdman Puas dengan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Final FIFA Series 2026
THR Dongkrak Belanja Ramadan, Tapi Fenomena Makan Tabungan Masih Terjadi