Pemerintah Kunci 87 Persen Lahan Sawah Nasional dari Alih Fungsi

- Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00 WIB
Pemerintah Kunci 87 Persen Lahan Sawah Nasional dari Alih Fungsi

“Yang 87 persen dipastikan tidak boleh (dialihfungsikan). Gembok kunci,” tegas Nusron.

Hanya sisa 13 persen dari LBS yang diperbolehkan untuk dialihfungsikan, termasuk untuk keperluan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Seperti sekolah rakyat, seperti apa, dan sebagainya PSN, itu hanya boleh menggunakan yang 13 persen,” lanjutnya.

Kewajiban Daerah dan Penertiban Pelanggaran

Pemerintah daerah memiliki kewajiban krusial untuk mengalokasikan 87 persen LP2B dari total LBS di wilayahnya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika daerah dinilai lalai menjalankan mandat ini, sanksinya tegas: seluruh LBS di wilayah tersebut akan otomatis dikategorikan sebagai LP2B.

Di lapangan, tantangan penertiban masih nyata. Nusron mengakui masih terjadi pelanggaran alih fungsi lahan. Data periode 2019-2025 menunjukkan alih fungsi sawah mencapai 554.615 hektare, dengan 144.255 hektare di antaranya justru terjadi di area yang seharusnya dilindungi (LP2B). Perubahan fungsi ini umumnya untuk perumahan dan kawasan industri.

“Yang dapat izin dari pemerintah pusat hanya 7.700 sekian,” ungkapnya, menyoroti besarnya gap antara alih fungsi legal dan ilegal.

Untuk memperkuat efek jera, UU Nomor 41 Tahun 2009 telah mengatur mekanisme penggantian yang berat. Setiap alih fungsi LP2B, bahkan untuk kepentingan umum, wajib disertai lahan pengganti dengan luasan berlipat ganda, tergantung jenis sawahnya. Aturan ini dirancang agar pembangunan tidak mengorbankan aset pangan nasional secara permanen.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar