Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Modus Rekayasa Dokumen

- Selasa, 10 Februari 2026 | 21:45 WIB
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Modus Rekayasa Dokumen

Berikut inisial dan jabatan mereka:

  1. LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan di Kementerian Perindustrian.
  2. FJR: Direktur Teknis Kepabeanan di Ditjen Bea Cukai.
  3. MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW: Direktur PT BMM.
  6. FLX: Direktur Utama sekaligus Head Commerce PT AP.
  7. RND: Direktur PT TAJ.
  8. TNY: Direktur PT TEO.
  9. VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN: Direktur PT CKK.
  11. YSR: Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Langkah Hukum dan Penahanan

Para tersangka kini menghadapi tuntutan dengan pasal yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagai pasal utama, atau secara subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan telah menjatuhkan masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka akan ditahan di dua lokasi: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidikan yang Masih Berlanjut

Kasus yang mengguncang sektor perkebunan dan perdagangan ini merupakan hasil dari penyidikan yang cukup panjang. Jauh sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah pengumpulan bukti. Beberapa penggeledahan dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta Timur, serta di sejumlah rumah dinas pejabat bea cukai yang tersebar di dalam dan luar Jakarta.

Proses pemeriksaan terhadap puluhan saksi juga telah dilakukan. Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan berasal dari berbagai kalangan, baik dari pihak swasta yang terlibat dalam rantai ekspor maupun dari dalam lingkungan birokrasi terkait. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya penyidik untuk membongkar kasus secara komprehensif, mengurai setiap simpul yang terlibat dalam dugaan skema penyimpangan tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar