MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyimpangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan indikasi rekayasa dokumen ekspor untuk mengelak dari kebijakan pengendalian pemerintah.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Menurut keterangan resmi dari penyidik, modus yang digunakan terbilang sistematis. Para pelaku diduga sengaja mengklasifikasikan ulang CPO berkadar asam tinggi sebagai limbah pabrik kelapa sawit (POME) atau produk lain dengan menggunakan kode HS yang berbeda. Tujuannya jelas: menghindari aturan dan pengawasan ekspor CPO yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia saat itu.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan temuan tersebut di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa. "Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda," ujarnya.
Rekayasa ini, lanjut Syarief, secara gamblang bertujuan untuk mengakali regulasi. "Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI," tegasnya.
Siapa Saja Para Tersangka?
Kesebelas tersangka yang diumumkan berasal dari unsur birokrasi dan pelaku usaha. Dari lingkup pemerintahan, tersangkutan melibatkan pejabat dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sementara dari sisi swasta, sejumlah direktur perusahaan-perusahaan eksportir juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut inisial dan jabatan mereka:
- LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan di Kementerian Perindustrian.
- FJR: Direktur Teknis Kepabeanan di Ditjen Bea Cukai.
- MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW: Direktur PT BMM.
- FLX: Direktur Utama sekaligus Head Commerce PT AP.
- RND: Direktur PT TAJ.
- TNY: Direktur PT TEO.
- VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN: Direktur PT CKK.
- YSR: Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Langkah Hukum dan Penahanan
Para tersangka kini menghadapi tuntutan dengan pasal yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagai pasal utama, atau secara subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan telah menjatuhkan masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka akan ditahan di dua lokasi: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan yang Masih Berlanjut
Kasus yang mengguncang sektor perkebunan dan perdagangan ini merupakan hasil dari penyidikan yang cukup panjang. Jauh sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah pengumpulan bukti. Beberapa penggeledahan dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta Timur, serta di sejumlah rumah dinas pejabat bea cukai yang tersebar di dalam dan luar Jakarta.
Proses pemeriksaan terhadap puluhan saksi juga telah dilakukan. Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan berasal dari berbagai kalangan, baik dari pihak swasta yang terlibat dalam rantai ekspor maupun dari dalam lingkungan birokrasi terkait. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya penyidik untuk membongkar kasus secara komprehensif, mengurai setiap simpul yang terlibat dalam dugaan skema penyimpangan tersebut.
Artikel Terkait
Menkes Pastikan Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Diaktifkan Kembali, Utamakan Pasien Kritis
Survei: 72,8% Masyarakat Puas dengan Program Makan Bergizi Gratis
Anggota DPR Imbau Masyarakat Waspada Hoaks dan Jaga Persatuan Jelang Ramadan
Pria Tewas Dibacok di Labuhanbatu Utara, Pelaku Kerabat Kabur Bawa Senjata