Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Modus Rekayasa Dokumen

- Selasa, 10 Februari 2026 | 21:45 WIB
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Modus Rekayasa Dokumen

MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyimpangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan indikasi rekayasa dokumen ekspor untuk mengelak dari kebijakan pengendalian pemerintah.

Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas

Menurut keterangan resmi dari penyidik, modus yang digunakan terbilang sistematis. Para pelaku diduga sengaja mengklasifikasikan ulang CPO berkadar asam tinggi sebagai limbah pabrik kelapa sawit (POME) atau produk lain dengan menggunakan kode HS yang berbeda. Tujuannya jelas: menghindari aturan dan pengawasan ekspor CPO yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia saat itu.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan temuan tersebut di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa. "Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda," ujarnya.

Rekayasa ini, lanjut Syarief, secara gamblang bertujuan untuk mengakali regulasi. "Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI," tegasnya.

Siapa Saja Para Tersangka?

Kesebelas tersangka yang diumumkan berasal dari unsur birokrasi dan pelaku usaha. Dari lingkup pemerintahan, tersangkutan melibatkan pejabat dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sementara dari sisi swasta, sejumlah direktur perusahaan-perusahaan eksportir juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar