Pemerintah Salurkan Rp 4,7 Triliun untuk Korban Banjir Bandang di Tiga Provinsi

- Selasa, 10 Februari 2026 | 19:25 WIB
Pemerintah Salurkan Rp 4,7 Triliun untuk Korban Banjir Bandang di Tiga Provinsi

Nilai bantuan yang diterima setiap keluarga korban berbeda, disesuaikan dengan tingkat kerusakan tempat tinggal mereka. Skema ini dirancang agar alokasi dana lebih proporsional dengan kebutuhan riil di lapangan. Korban dengan kerusakan rumah kategori ringan akan menerima stimulan sebesar Rp 15 juta, sementara untuk kerusakan sedang, bantuan yang diberikan sebesar Rp 30 juta.

Tito memperkirakan total penerima bantuan dengan dua kategori tersebut bisa mencapai sekitar 70.000 kepala keluarga. Angka ini mencerminkan skala dampak bencana yang cukup luas dan membutuhkan penanganan serius.

"Jadi untuk pengungsi ini memang alhamdulillah Bapak Presiden hari Senin yang lalu rapat di Sentul, di situ hadir Menteri Keuangan, BNPB. Kunci untuk pengungsi ini yang paling utama sekali, yang ringan dan sedang itu bisa dibayarkan, diberikan apa stimulan istilahnya ya, bantuan Rp 15 juta untuk yang ringan dan Rp 30 juta untuk yang sedang. Itu jumlahnya besar, bisa 70.000 itu," tuturnya.

Harapan untuk Pemulihan Segera

Dengan adanya suntikan dana segar ini, pemerintah berharap dapat mempercepat proses pemulihan. Bantuan diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh para pengungsi untuk memperbaiki rumah dan memulai kehidupan kembali, sehingga jumlah pengungsi di posko-posko darurat dapat segera berkurang.

"Sehingga dengan demikian sebagian besar pengungsi akan bisa menerima dan akan beres-beres rumahnya karena sudah punya ada uang pegangan lah gitu," harap Tito.

Langkah cepat pemerintah ini menjadi titik terang bagi korban bencana yang tengah berjuang membangun kembali kehidupannya. Efektivitas penyaluran di lapangan dan ketepatan sasaran tetap menjadi hal yang perlu dipantau untuk memastikan tujuan bantuan tercapai secara optimal.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar