"Bahwa pada pertemuan tersebut, Teradu juga meminta Pengadu untuk mencari dan mengoordinasikan 10 orang anggota PPK yang bersedia membantu pemenangan pasalan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5 atas nama dr Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024," papar DKPP merinci.
Komunikasi antara mereka pun terus berlanjut. Pada 6 November 2024, Habibi kembali menghubungi pengadu dan memintanya datang untuk mengambil uang operasional.
Pembagian Dana dan Rencana Pemenangan
Pertemuan lanjutan terjadi pada 7 November 2024 di rumah Habibi. Pertemuan yang dihadiri beberapa anggota PPK ini berubah menjadi semacam rapat koordinasi politik terselubung. Mereka membahas mekanisme teknis untuk memenangkan pasangan Raendi Rayendra dan Eka Maulana.
Lebih lanjut, dalam forum itu juga terjadi pembagian dana awal. "Serta membagikan dana operasional awal kepada anggota PPK yang hadir masing-masing sejumlah Rp 500 ribu," jelas DKPP. Habibi juga meminta data tim penyelenggara pemilu tingkat bawah yang bisa dilibatkan dalam upaya tersebut, menunjukkan adanya upaya yang terstruktur.
Putusan ini menjadi catatan penting bagi integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, menegaskan bahwa netralitas aparatur pemilu adalah harga mati yang tidak boleh dikompromikan.
Artikel Terkait
THR Dongkrak Belanja Ramadan, Tapi Fenomena Makan Tabungan Masih Terjadi
Cedera Lutut Paksa Mauro Zijlstra Absen dari Final FIFA Series, Jens Raven Dipanggil
Gus Salam Desak Negara Kuasai SDA Strategis dan NU Segera Berbenah
Surabaya Gelar Festival Industri dan Tenaga Kerja untuk Dongkrak Ekspor dan Serap Pengangguran