MURIANETWORK.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Muhammad Habibi secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bogor. Putusan ini diambil setelah DKPP memutuskan Habibi terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan menerima gratifikasi dan secara aktif mengupayakan kemenangan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024. Habibi dinilai telah merusak netralitas penyelenggara pemilu yang menjadi pilar utama demokrasi.
Putusan Pemberhentian Tetap
Amar putusan resmi bernomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, yang dibacakan pada Selasa (10/2/2026), menegaskan sanksi tegas tersebut. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan tersebut. Habibi juga dianggap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan karena tidak menghadiri sidang meski telah dipanggil secara sah.
DKPP menilai ketidakhadirannya itu sebagai bentuk ketidakbertanggungjawaban. "Artinya Teradu tidak bertanggung jawab selaku penyelenggara pemilu untuk dimintai jawaban atas aduan yang didalilkan kepada Teradu," tegas lembaga itu dalam pertimbangan hukumnya.
Modus dan Alur Gratifikasi
Pelanggaran ini berawal dari aduan seorang anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah saat Pilkada 2024. DKPP mengungkapkan, Habibi mengundang pengadu ke rumahnya melalui pesan WhatsApp. Dalam pertemuan itu, Habibi tidak hanya membahas dukungan politik tetapi juga memberikan instruksi yang jelas.
"Bahwa pada pertemuan tersebut, Teradu juga meminta Pengadu untuk mencari dan mengoordinasikan 10 orang anggota PPK yang bersedia membantu pemenangan pasalan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5 atas nama dr Raendi Rayendra dan Eka Maulana pada Pilkada Tahun 2024," papar DKPP merinci.
Komunikasi antara mereka pun terus berlanjut. Pada 6 November 2024, Habibi kembali menghubungi pengadu dan memintanya datang untuk mengambil uang operasional.
Pembagian Dana dan Rencana Pemenangan
Pertemuan lanjutan terjadi pada 7 November 2024 di rumah Habibi. Pertemuan yang dihadiri beberapa anggota PPK ini berubah menjadi semacam rapat koordinasi politik terselubung. Mereka membahas mekanisme teknis untuk memenangkan pasangan Raendi Rayendra dan Eka Maulana.
Lebih lanjut, dalam forum itu juga terjadi pembagian dana awal. "Serta membagikan dana operasional awal kepada anggota PPK yang hadir masing-masing sejumlah Rp 500 ribu," jelas DKPP. Habibi juga meminta data tim penyelenggara pemilu tingkat bawah yang bisa dilibatkan dalam upaya tersebut, menunjukkan adanya upaya yang terstruktur.
Putusan ini menjadi catatan penting bagi integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, menegaskan bahwa netralitas aparatur pemilu adalah harga mati yang tidak boleh dikompromikan.
Artikel Terkait
Laporan Transparency International Ungkap Kemunduran Global dalam Perang Melawan Korupsi
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Modus Rekayasa Dokumen
Andre Rosiade Paparkan Progres Proyek Strategis dan Salurkan Bantuan di Padang
Virgoun Buka Suara soal Laporan Inara ke Komnas PA: Komunikasi Langsung Sudah Putus