Jakarta Soal aturan baru free float atau saham beredar publik minimal 15%, Bursa Efek Indonesia (BEI) tampaknya tak mau memaksakan satu jalan. Mereka memilih memberikan kebebasan kepada emiten untuk memilih cara terbaiknya.
Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut right issue memang jadi salah satu opsi strategis. Tapi bukan satu-satunya. "Tentunya kami serahkan kepada masing-masing emiten," ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Selain right issue, perusahaan bisa mempertimbangkan skema lain seperti private placement untuk memenuhi ketentuan itu.
Namun begitu, aturan mainnya sendiri belum final. Jeffrey menegaskan, BEI masih mematangkan aturan tersebut yang saat ini masih dalam tahap rule making. Batas waktunya hingga 19 Februari 2026. Dalam proses ini, BEI membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya jelas: agar implementasi nanti berjalan terukur dan tidak malah bikin goncang pasar.
Yang perlu dicatat, pemenuhannya tak akan serta merta. BEI berjanji akan menerapkannya secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi tiap emiten. Ini penting, mengingat data BEI menunjukkan dari total 956 emiten, sekitar 260 di antaranya masih punya free float di bawah 15%. Sisanya sudah memenuhi.
Di sisi lain, bursa akan fokus dulu pada 49 emiten yang punya bobot besar. Kelompok ini mewakili sekitar 90% kapitalisasi pasar dari kumpulan emiten dengan free float rendah. Alasannya, pergerakan mereka berpotensi besar pengaruhi likuiditas pasar secara keseluruhan.
Rencana kenaikan batas minimum ini sebelumnya sudah diamati oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Mereka mencermati potensi lonjakan aksi korporasi, terutama right issue.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya sedang melakukan assessment untuk mengantisipasi hal tersebut.
"KSEI sedang melakukan assessment atas potensi meningkatnya right issue yang dilakukan oleh emiten dalam rangka menaikkan free float," kata Samsul dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
Tak cuma antisipasi, KSEI juga menyiapkan langkah penguatan data. Caranya dengan menambah klasifikasi investor untuk nasabah institusi dan menyediakan data kepemilikan saham di atas 1%. Semua ini didukung kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi.
Langkah-langkah ini bagian dari upaya besar reformasi pasar modal Indonesia, yang juga menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. Dalam pertemuan awal Februari lalu, Indonesia menyampaikan tiga proposal kunci.
Pertama, penambahan klasifikasi investor. Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1%. Dan ketiga, ya itu tadi, kenaikan batas free float dari 7,5% menjadi 15% yang akan dilakukan bertahap.
Sebagai tindak lanjut, sosialisasi sudah digelar KSEI kepada anggota bursa dan bank kustodian. Targetnya, pengumpulan data yang lebih detail dan granular bisa dimulai Maret 2026. Sementara OJK telah menyampaikan arah kebijakannya ke BEI, yang kini tinggal menyesuaikan peraturan pencatatannya.
Artikel Terkait
Ketua MA Peringatkan Ancaman Overload, Beban Hakim Agung Capai Rata-rata 2.384 Perkara per Tahun
Kemensos dan DPR Sepakat Perlu Perkuat Data Sosial sebagai Fondasi Kebijakan
Polsek Mampang Dirikan Posko di Lokasi Kebakaran untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban
Menteri Trenggono Klarifikasi Dana Kapal: Saya Enggak Ngerti Maksud Pak Purbaya