Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Ajukan Praperadilan ke PN Serang

- Selasa, 10 Februari 2026 | 13:10 WIB
Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Ajukan Praperadilan ke PN Serang

"Praperadilan mengacu pada Pasal 158 sampai dengan 160 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyebutkan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka," jelasnya.

Keyakinan Polisi atas Prosedur yang Ditempuh

Di tengah proses pengujian tersebut, Polres Cilegon menyatakan keyakinannya bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka telah dilaksanakan dengan tepat dan sesuai koridor hukum. Pihak kepolisian menyatakan telah mempersiapkan segala dokumen dan argumentasi hukum untuk dibawa ke meja hijau.

Martua juga merinci mekanisme pengajuan permohonan, yang menurutnya hanya dapat dilakukan satu kali untuk perkara yang sama dan tidak terbuka untuk upaya banding.

"Tetapi permohonan itu hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama sesuai Pasal 160 ayat (3) KUHAP, juga tidak dapat dimintakan banding sesuai Pasal 164 ayat (1)," tuturnya.

Kasus yang melibatkan Heru Anggara ini terus menarik perhatian publik, terutama mengingat korban adalah anak dari figur politik lokal. Proses praperadilan di Pengadilan Negeri Serang nantinya akan menjadi tahapan penting untuk menguji validitas langkah-langkah penyidikan yang telah diambil oleh aparat penegak hukum.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar