MURIANETWORK.COM - Heru Anggara, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Langkah hukum ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka. Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Silitonga, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan jawaban di persidangan.
Polisi Hormati Proses Hukum
Menanggapi pengajuan praperadilan tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menegaskan komitmen institusinya untuk menghormati setiap proses hukum. Ia menekankan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
"Iya, kita hormati proses yang sedang berjalan. Praperadilan merupakan hak warga negara," ucap Martua, Selasa (10/2/2026).
Dasar Hukum dan Kewenangan Pengadilan
Lebih lanjut, Martua menjelaskan landasan hukum serta ruang lingkup kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan semacam ini. Penjelasannya merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Artikel Terkait
Prabowo Sambut Anwar Ibrahim di Istana, Bahas Geopolitik dalam Silaturahmi Lebaran
PM Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Bahas Dampak Konflik Asia Barat dengan Prabowo
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts and Nevis di Laga Perdana FIFA Series 2026
Prabowo dan Anwar Bahas Stabilitas Global dalam Pertemuan Bilateral di Jakarta