MURIANETWORK.COM - Heru Anggara, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Langkah hukum ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka. Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Silitonga, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan jawaban di persidangan.
Polisi Hormati Proses Hukum
Menanggapi pengajuan praperadilan tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menegaskan komitmen institusinya untuk menghormati setiap proses hukum. Ia menekankan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
"Iya, kita hormati proses yang sedang berjalan. Praperadilan merupakan hak warga negara," ucap Martua, Selasa (10/2/2026).
Dasar Hukum dan Kewenangan Pengadilan
Lebih lanjut, Martua menjelaskan landasan hukum serta ruang lingkup kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan semacam ini. Penjelasannya merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Praperadilan mengacu pada Pasal 158 sampai dengan 160 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyebutkan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka," jelasnya.
Keyakinan Polisi atas Prosedur yang Ditempuh
Di tengah proses pengujian tersebut, Polres Cilegon menyatakan keyakinannya bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka telah dilaksanakan dengan tepat dan sesuai koridor hukum. Pihak kepolisian menyatakan telah mempersiapkan segala dokumen dan argumentasi hukum untuk dibawa ke meja hijau.
Martua juga merinci mekanisme pengajuan permohonan, yang menurutnya hanya dapat dilakukan satu kali untuk perkara yang sama dan tidak terbuka untuk upaya banding.
"Tetapi permohonan itu hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama sesuai Pasal 160 ayat (3) KUHAP, juga tidak dapat dimintakan banding sesuai Pasal 164 ayat (1)," tuturnya.
Kasus yang melibatkan Heru Anggara ini terus menarik perhatian publik, terutama mengingat korban adalah anak dari figur politik lokal. Proses praperadilan di Pengadilan Negeri Serang nantinya akan menjadi tahapan penting untuk menguji validitas langkah-langkah penyidikan yang telah diambil oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Netanyahu dan Trump Bahas Ancaman Rudal Iran dalam Pertemuan Washington
Everton Hadapi Ujian Kandang Lawan Bournemouth di Tengah Momentum Positif Kedua Tim
Ditresnarkoba Polda Metro Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja Kiriman Ekspedisi di Depok
Menteri PUPR Pastikan Proyek Rusun Subsidi Meikarta Rampung Agustus 2028, Tanah Hibah Pengembang