Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Ajukan Praperadilan ke PN Serang

- Selasa, 10 Februari 2026 | 13:10 WIB
Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Ajukan Praperadilan ke PN Serang

MURIANETWORK.COM - Heru Anggara, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus PKS di Cilegon, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Langkah hukum ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka. Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Silitonga, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan jawaban di persidangan.

Polisi Hormati Proses Hukum

Menanggapi pengajuan praperadilan tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menegaskan komitmen institusinya untuk menghormati setiap proses hukum. Ia menekankan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

"Iya, kita hormati proses yang sedang berjalan. Praperadilan merupakan hak warga negara," ucap Martua, Selasa (10/2/2026).

Dasar Hukum dan Kewenangan Pengadilan

Lebih lanjut, Martua menjelaskan landasan hukum serta ruang lingkup kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan semacam ini. Penjelasannya merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar