MURIANETWORK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Cimanggis, Depok. Satu orang tersangka dengan inisial AF, yang diduga sebagai penerima paket, telah diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu (8/2). Barang bukti narkotika kelas I itu rencananya diedarkan di kawasan Depok.
Operasi Penyamaran Ungkap Modus Pengiriman
Operasi penegakan hukum ini berawal dari informasi yang diterima tim penyidik mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah jasa ekspedisi di Kelurahan Cisalak. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dengan pendekatan undercover. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Setelah mengamati paket yang dimaksud, petugas bersama pihak ekspedisi kemudian memeriksa isinya. Pemeriksaan itu mengonfirmasi bahwa paket tersebut berisi daun ganja kering. Dengan temuan ini, polisi memiliki dasar kuat untuk melacak asal-usul dan tujuan pengiriman barang haram tersebut.
Pelacakan Berujung Penangkapan
Penyelidikan intensif membawa penyidik pada identitas seorang pria berinisial AF, yang diduga kuat sebagai penerima paket ganja itu. Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke lokasi yang telah teridentifikasi di Depok. Pada hari Minggu (8/2), AF berhasil diamankan. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (10/2/2026), Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan motif di balik penerimaan paket tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Tambah AI hingga Konten Digital dalam Subsektor Ekonomi Kreatif
Komnas HAM Desak Perluas Pemeriksaan ke Mantan Kepala BAIS dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Timnas Indonesia Tuntaskan Laga Uji Coba dengan Kemenangan 4-0 di Era Baru John Herdman
Bendera Iran Berkibar di Tengah Badai: Simbol, Makna, dan Pertarungan Identitas