Di sisi kepolisian, proses hukum telah dimulai. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa laporan dari korban telah masuk sejak beberapa hari sebelumnya dan kini ditangani oleh penyidik di tingkat polsek.
"Benar, Polsek Kembangan telah menerima laporan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kombes Budi di Jakarta, Senin (9/2).
Dia menambahkan bahwa laporan resmi dari korban telah diterima pada Kamis (5/2) minggu lalu. Menurutnya, penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
Viral di Media Sosial Picu Sorotan Publik
Kasus ini menarik perhatian luas setelah sejumlah unggahan yang memuat foto korban beserta luka-lukanya, salinan laporan polisi, dan bukti transaksi pemesanan ojek online beredar cepat di berbagai platform media sosial. Narasi yang menyertai unggahan itulah yang kemudian mengaitkan insiden ini dengan institusi Paspampres, klaim yang kemudian dibantah tegas oleh pihak berwenang.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari kedua institusi, TNI dan Polri, kasus ini kini bergulir pada dua jalur: proses hukum pidana yang diusut kepolisian dan proses internal yang dilakukan oleh Mabes TNI terhadap oknum prajuritnya.
Artikel Terkait
Kapolda Jatim Pantau Arus Balik Lebaran dari Udara, Angka Kecelakaan Turun 37%
Kota Lama Semarang Catat 222 Ribu Wisatawan Saat Libur Lebaran 2026
Pemkab Majalengka Wajibkan ASN WFH Setiap Senin untuk Efisiensi Energi
Prabowo Janjikan Rusun untuk Warga Bantaran Rel Senen, DKI Dukung Penuh