MURIANETWORK.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengungkap fakta menarik. Saksi kunci, Nova Alisa Putri, yang merupakan adik ipar dari salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro, mengakui rekening bank pribadinya dipinjam oleh sang kakak ipar untuk transaksi jual beli mobil. Pengakuan ini muncul dalam persidangan yang menghadirkan Nova sebagai saksi untuk Irvian dan sepuluh terdakwa lainnya.
Rekening yang Dipinjam untuk Transaksi Mobil
Dalam keterangannya di pengadilan, Nova menjelaskan bahwa permintaan peminjaman rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya datang melalui kakak kandungnya, Fitri, yang merupakan istri Irvian Bobby. Permintaan itu disampaikan sekitar Agustus 2022. Nova menyebut, rekening tersebut jarang ia gunakan karena lebih berfungsi sebagai tabungan.
“Bu Fitri (istri Irvian Bobby), eh Pak Bobby melalui perantara Bu Fitri, Pak,” jawab Nova saat ditanya siapa yang meminjam rekeningnya.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang alasan peminjaman, Nova memberikan klarifikasi. “Terus dia pinjam buat Mas Bobby katanya buat jual beli mobil gitu, Pak,” tuturnya.
Bantahan Terkait Penarikan Dana Miliaran Rupiah
Persidangan kemudian memanas ketika jaksa penuntut umum menyodorkan bukti mutasi rekening yang menunjukkan adanya penarikan dana sangat besar. Data tersebut mengindikasikan dua kali penarikan tunai pada akhir Oktober 2022 dengan total mencapai Rp 4,4 miliar.
Artikel Terkait
Pemerintah Tambah AI hingga Konten Digital dalam Subsektor Ekonomi Kreatif
Komnas HAM Desak Perluas Pemeriksaan ke Mantan Kepala BAIS dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Timnas Indonesia Tuntaskan Laga Uji Coba dengan Kemenangan 4-0 di Era Baru John Herdman
Bendera Iran Berkibar di Tengah Badai: Simbol, Makna, dan Pertarungan Identitas