Dalam sebuah acara di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan sebuah kebijakan yang cukup mengejutkan. Kini, sertifikat kekayaan intelektual entah itu hak cipta, merek, atau paten bisa dijadikan agunan. Menurutnya, ini adalah sebuah terobosan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.
Supratman menyampaikan hal itu dalam acara What's Up Campus Calls Out.
Latar belakang kebijakan ini jelas: memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Namun begitu, dampaknya bisa lebih personal. Bayangkan para kreator atau inovator yang karyanya brilian, tapi tak punya rumah atau mobil untuk dijaminkan ke bank. Karya intelektual mereka akhirnya punya nilai jaminan yang riil. Langkah ini bisa membuka banyak pintu.
Artikel Terkait
Wamenkominfo Apresiasi Persiapan Gala Dinner untuk Special Olympics 2026
Sri Lanka Imbau Pemilik Mobil Listrik Hindari Isi Daya Malam Hari
Polisi Tangkap Dua WNA Liberia di Jakarta Terkait Penipuan Modus Black Dollar
Bentrokan di Maluku Tenggara Tewaskan Satu Warga, Tiga Rumah Hangus