Umi Pipik ditemani oleh sang anak, Abidzar Al Ghifari mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025). Kedatangannya untuk melaporkan dua akun media sosial ke Polisi.
Laporan tersebut terdaftar di nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Akun itu dilaporkan karena melakukan penghinaan kepada Umi Pipik.
"Kami melaporkan beberapa akun, selanjutnya, biar teman-teman di kepolisian yang melakukan proses penyelidikan," kata Rendy Anggara Putra, pengacara Umi Pipik, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025).
Umi Pipik melaporkan akun-akun tersebut atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti yang diatur di Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Kami serahkan proses selanjutnya ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini," ujar Rendy.
Umi Pipik menyatakan, langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku perundungan (bullying) di media sosial.
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!