Proses Keberangkatan yang Penuh Kecurangan
Setelah korban tertarik, proses keberangkatan dilakukan dengan cara yang curang dan penuh manipulasi. Para calon korban tidak melalui jalur resmi pencari kerja, melainkan diberangkatkan layaknya turis biasa. Hal ini semakin mempersulit posisi mereka dan mengaburkan status mereka di mata hukum setempat.
Nurul Azizah menambahkan, para WNIB tersebut diberangkatkan dengan tiket langsung yang telah disiapkan perekrut. Mereka hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis, bukan visa kerja yang sah.
Praktik semacam ini, menurut analisis penegak hukum, merupakan ciri khas kejahatan TPPO lintas negara. Korban yang berangkat dengan dokumen tidak tepat sering kali terjebak dalam situasi rentan, sulit mendapatkan perlindungan hukum, dan terpaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran kerja ke luar negeri yang terlalu mudah dan menjanjikan.
Artikel Terkait
Pemerintah Klaim Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global
Oknum TNI Ditangkap Usai Transaksi Sabu Terekam Kamera dan Viral
One Way Presisi Tahap I Diberlakukan Pagi Ini untuk Atasi Kemacetan Tol Trans Jawa
Menekraf: Ekonomi Kreatif Harus Dimulai dari Akar Budaya