Kolonel Devy Kristiono Dimutasi dari Jabatan Ajudan Wapres Gibran

- Senin, 09 Februari 2026 | 00:30 WIB
Kolonel Devy Kristiono Dimutasi dari Jabatan Ajudan Wapres Gibran

MURIANETWORK.COM - Kolonel Infanteri Devy Kristiono resmi dimutasi dari posisinya sebagai Ajudan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perubahan jabatan ini merupakan bagian dari rotasi besar-besaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 159/II/2026, yang ditandatangani pada Selasa, 3 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut, Kolonel Devy ditugaskan sebagai Pa Sahli Tk II KSAD Bidang Kumham dan Kamnas.

Detail Mutasi dan Pergantian Jabatan

Mutasi yang menempatkan Kolonel Devy Kristiono di lingkungan Staf Angkatan Darat ini sekaligus mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Kolonel Inf Irfan Amir. Sebagai bagian dari rangkaian rotasi yang sama, Irfan Amir sendiri kemudian ditugaskan untuk memimpin sebagai Danrindam XV/Pattimura.

Perpindahan ini menunjukkan dinamika penugasan rutin dalam tubuh TNI, di mana para perwira dengan pengalaman lapangan yang mumpuni seringkali ditempatkan pada posisi-posisi staf yang memerlukan keahlian strategis, sebelum kembali atau melanjutkan penugasan di lapangan.

Profil dan Perjalanan Karier Militer

Kolonel Inf Devy Kristiono adalah lulusan Akademi Militer tahun 2002 dari kecabangan Infanteri. Dasar karier militernya dibangun di satuan elit Komando Pasukan Khusus (Kopassus), yang menjadi penanda bagi prajurit-prajurit terpilih. Pria kelahiran Bandung, 4 Desember 1980 ini mengawali pengabdiannya di Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar