Kolonel Devy Kristiono Dimutasi dari Jabatan Ajudan Wapres Gibran

- Senin, 09 Februari 2026 | 00:30 WIB
Kolonel Devy Kristiono Dimutasi dari Jabatan Ajudan Wapres Gibran

Perjalanan dinasnya kemudian berlanjut ke Batalyon 23 Kopassus di Bogor, Jawa Barat. Setelah menyelesaikan pendidikan Selapa, Devy bertugas di Grup 1 Kopassus Serang, Banten. Tiga tahun berselang, usai menempuh Seskoad, penugasannya berpindah ke Kasmin Danjen Kopassus di Cijantung.

Puncak komandonya di satuan elit itu diraih ketika dipercaya memimpin sebagai Danyon Grup 1 Kopassus Serang. Kariernya terus menunjukkan tren positif dengan penugasan sebagai Kabag Pusdiklatpassus di Batu Jajar, sebelum kemudian memegang posisi staf operasional sebagai Kepala Staf Korem 074/Warastratama di Surakarta.

Keterkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka

Puncak keterkaitan tugasnya dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berawal dari penugasannya sebagai Komandan Kodim (Dandim) 0735 Surakarta pada periode 2021 hingga 2023. Pada masa itu, Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kedekatan geografis dan operasional dalam menjaga keamanan wilayah ini menjadi latar belakang yang wajar sebelum akhirnya Kolonel Devy diangkat menjadi ajudan pribadi Gibran setelah yang bersangkutan dilantik sebagai wakil presiden.

Setelah menyelesaikan tugas sebagai Dandim Surakarta, Devy Kristiono sempat ditugaskan sebagai Dandim 0734 Yogyakarta, menggantikan Kolonel Arh Burhan Fajari Arfian, sebelum akhirnya mendapatkan kepercayaan untuk mendampingi Wakil Presiden.

Dengan latar belakang yang kuat di satuan tempur dan pengalaman komando di berbagai wilayah, mutasi terbarunya ke posisi staf ahli KSAD dinilai sebagai bagian dari pengembangan karier dan penambahan wawasan strategis di tingkat markas besar, yang lazim dialami oleh perwira menengah TNI yang berpotensi untuk menduduki jabatan lebih tinggi di masa depan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar