Barang kecil bernilai tinggi, seperti emas, rupanya jadi alat suap yang makin populer. Modus ini bukan hal baru. Faktanya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mencium gelagatnya sejak belasan tahun silam.
Ivan Yustiavandana, sang Ketua PPATK, membenarkan hal itu. Menurutnya, fenomena penggunaan logam mulia untuk pembayaran ilegal sudah terendus jauh sebelum 2010.
Merespons modus itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Aturan ini jadi landasan untuk menangani tindak pidana pencucian uang. Namun begitu, perkembangannya terus diawasi.
Ivan juga menyinggung soal kewajiban pelaporan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021, pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta kepada PPATK.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Memuncak, 52 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta dalam Sehari
Hizbullah Tolak Gencatan Senjata, Serangan Israel ke Lebanon Kian Meluas
Paus Leo XIV Terima Liberty Medal 2026 atas Perjuangan Kebebasan Beragama
BlackRock Peringatkan Harga Minyak US$100-150 Bisa Picu Resesi Global